Ramadan 2020

Sahkah Memberikan Zakat Dalam Bentuk Sembako, Hadiah atau Barang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukumnya dalam pandangan islam apabila membelanjakan uang zakat?

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunTimur
Ilustrasi Zakat 

Buya Yahya menegaskan bahwa uang zakat tidak boleh dibelanjakan oleh kita.

"Tidak boleh anda membelanjakannya," ujar Buya Yahya.

Sekalipun uang itu dibelanjakan sembako atau keperluan lainnya untuk si penerima zakat.

Buya mengatakan, bahwa memberikan zakat dalam bentuk barang adalah tidak sah.

"Tidak sah zakat anda, jadi seperti belum membayar zakat," kata Buya.

Lebih lanjut Buya yahya mengatakan, membelanjakan uang zakat yang itu adalah bukan hak kita adalah haram hukumnya.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

"Hukumnya haram, dosa bagi anda," kata Buya

"Tidak boleh (dibelanjakan) ini saya tegaskan supaya waspada," tegas Buya.

Buya Yahya mengungkapkan, apabila kita membelikan atau memberikan zakat berupa barang, belum tentu si penerima zakat itu membutuhkan barang yang kita berikan.

"Dan dia belum tentu butuh dengan itu semuanya," kata Buya.

Buya Yahya mengungkapkan, baiknya pemberi zakat memberikna kebebasan pada penerima zakat untuk mereka menggunakan uang zakat tersebut.

Siapa tahu uang zakat yang kita berikan akan digunakannya untuk membayar utang, atau memenuhi kebutuhan lain yang tidak kita ketahui.

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara atau Kerabat? Begini Kata Buya Yahya

Namun Buya Yahya memberikan pengecualian, apabila si penerima zakat sudah berpesan untuk uang zakatnya dibelanjakan.

"Kecuali, orang tersebut sudah tahu akan mendapatkan zakat dari anda, lalu dia berkata," kata Buya.

"Bu haji, pak haji, sekarang kan saya enggak bisa keluar rumah. Barangkali ada jatah zakat saya ada berapa, saya wakilkan kepada pak haji untuk belanjakan sembako," lanjutnya.

Apabila kasusnya seperti itu, maka sah hukum zakatnya walau uang zakat itu dibelanjakan.

"Kalau begitu sah,"

"Ada akad, dia mewakilkan kepada anda," kata Buya.

SIMAK VIDOENYA:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved