Sederet Fakta Pembuangan Bayi Berperut Kempis di Sungai Jember, Ari-ari Digunting Tidak Rata

Warga Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur digegerkan oleh penemuan mayat bayi di sungai, Kamis (14/5/2020).

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA 

Pelaku Tak Ditahan

Atas perbuatannya, pelaku SM terancanm hukuman sembilan bulan pejara.

Sementara, pelaku tidak ditahan.

Pelaku hanya wajib lapor pada polisi seminggu tiga kali.

Alami Gangguan Kejiwaan

Gatot menuturkan, pelaku tersebut merupakan seorang janda dengan satu anak yang masih berumur 7 tahun.

Pelaku tinggal bersama ibunya.

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Gelar Salat Idulfitri 1441 H

Kondisi kejiwaannya sedikit terganggu.

Hal itu terlihat setelah dibawa ke psikiater di RSD dr Soebandi.

“Kemarin begitu tertangkap, langsung kami bawa ke psikiater, ternyata memang ada gangguan,” tutur dia.

Diwartakan sebelumnya, warga Desa Pakis Kecamatan Panti digegerkan dengan penemuan mayat di sungai.

Bayi tersebut sudah dalam keadaan mengenaskan.

Sebab diduga sudah ada di sungai sekitar empat hari.

(TribunJakarta/Kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved