Status WA Berujung Duka, Remaja di Malang Tusuk Leher Pacar Lalu Seret ke Jurang

HYS (17) seorang remaja di Kabupaten Malang tega menusuk leher pacarnya AL (17) hingga tewas.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno
Shutterstock
Ilustrasi penusukan 

Tubuh wanita yang bekerja di salon pengantin itu, termutilasi dan mengalami luka bakar serius.

Mulanya Elvina diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya Michael alias M.

Michael sempat dikira membunuh Elvina di rumah temannya, Jeffry lantaran sakit hati hubungannya dengan sang mantan kekasih tak memperoleh restu.

Dugaan tersebut terjadi karena Michael ditemukan pingsan disamping jasad Elvina, pria bertubuh tambun itu juga menuliskan surat ungkapan cinta terhadap sang mantan.

Jeffry (22) dan ibunya Tek Sukfen (56), pelaku pembunuhan Elvina, digiring polisi ke ruang tahanan Polrestabes Medan setelah dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).
Jeffry (22) dan ibunya Tek Sukfen (56), pelaku pembunuhan Elvina, digiring polisi ke ruang tahanan Polrestabes Medan setelah dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020). (TribunMedan)

Namun Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan fakta mengejutkan.

Pembunuhan sadis Elvina rupanya didalangi oleh Jeffry, yang juga melibatkan Michael dan ibu kandungnya .

Jeffry yang mengaku berstatus sebagai kekasih Elvina, membunuh karena hendak diputus cintanya oleh korban.

Hal ini diungkapkan tersangka saat digiring oleh polisi menuju jeruji tahanan Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.

"Karena dia mau akhiri hubungan saya dengan Elvina. Karena dia mau putuskan hubungan saya dengan dia. Hubungan saya statusnya pacaran bang," cetusnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan sebelum membunuh Elvina, rupanya Jeffry mencoba untuk memerkosa korban.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Ia menyebutkan bahwa Jefri, Michael, dan TS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.

"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri," ucap Isir.

"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved