Anggota Kodim Pidie Serda K Dieksekusi ke Tahanan Karena Kicauan Istri di Media Sosial

AL dengan menggunakan akun facebook Ajeng Larasati, mengunggah postingan berita disertai kepsen: Semoga Allah Mengampunimu dosa2mu Pakde.

Editor: Erik Sinaga
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Serma T saat menjalani sidang disiplin militer di Markas Rindam Jaya, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh) dijebloskan ke tahananan karena perilaku istrinya, AL.

AL dengan menggunakan akun facebook Ajeng Larasati, mengunggah postingan berita disertai kepsen: Semoga Allah Mengampunimu dosa2mu Pakde.

Akibatnya sang suami kena getahnya.

Melansir akun Dispenad, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memimpin sidang pimpinan TNI AD untuk membahas kasus istri Serda K, di di Mabes AD, Selasa (19/5/2020 ) pagi.

Sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang memutuskan:
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.

Padahal baru dua hari lalu, Minggu (17/5/2020), KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin sidang dengan kasus serupa.

Yakni kasus SD istri Sersan Mayor T, anggota Rindam Jaya.

Dengan memakai akun facebook Suswati Diy, SD mengunggah,  " Mugo rezim ndang ( segera) tumbang sebelum akhir tahun 2020." 
Seorang pengguna facebook bernama Tri Triyanta mengingatkan Suswati Diy terkait ucapannya tersebut

" Iki ( ini ) istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo ( seperti ) pemberontak," kata Tri Triyanta
Lalu Suswati Diy menjawab komentar Tri Triyan; Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat ( yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat ), Duite seko rakyat ( duitnya dari rakyat). "

Unggahan Suswati Diy viral dan berujung ke pelaporan ke Mabes TNI AD.
Akhirnya, suami SD yakni Serma T yang menerima risikonya.

Putusan sidang:
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya.

Melansir portal komando, Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, Senin (18/5/2020) pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Mako Rindam Jaya..

Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Danrindam Jaya menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas.

Kasus Irma Nasution

Kolonel Hendi Suhendi dan sang istri, Irma Zulkifli Nasution saat diwawancarai awak media.
Kolonel Hendi Suhendi dan sang istri, Irma Zulkifli Nasution saat diwawancarai awak media. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato memimpin sertijab Dandim 1417 Kendari, Sabtu (12/10), di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.
Kolonel Kav Hendi Suhendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).

Beberapa kali, Irma Zulkifli Nasution sempat terlihat meneteskan air mata.
Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.

Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, lebih dulu memberikan sambutan secara tertutup.
Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah.

Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi.

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.
Sebelumnya, istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini.
Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Sebelum KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.

Keluarga Klarifikasi Info Tak Benar Terkait Meninggalnya Perawat Ari Puspita: Mohon Dihapus

Ibu di Cianjur Ini Ajak 4 Anaknya Jalan Kaki 2 Jam demi Sembako dari Dermawan: Tidak Punya Ongkos

Bandara Soekarno-Hatta Persiapkan Sistem Digital Pemeriksaan Dokumen Penerpangan Rute Domestik

Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Istri Anggota Kodim Pidie Nyinyir di Medsos, Hari Ini Suaminya Serda K Dieksekusi ke Tahanan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved