Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Alasan Keamanan, Ada Kejadian di Gunung Sindur
Sebelum dipindahkan, pendukung Bahar bin Smith datang ke Lapas Gunung Sindur dan memaksa masuk
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR- Terpidana penganiayaan, Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020) malam.
Sebelum dipindahkan, pendukung Bahar bin Smith datang ke Lapas Gunung Sindur dan memaksa masuk.
Mereka berteriak-teriak dan merusak pagar Lapas Gunung Sindur. Simak selengkapnya:
1. Alasan Keamanan, Penahanan Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).
Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokasi yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.
2. Pendukung Rusak Pagar Lapas Gunung Sindur
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi membenarkan narapidana kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020) malam.
"Iya benar (pindah penahanan) tadi malam jam 22.30 WIB," ucap Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith33.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi_20180926_181435.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KEJIWAAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PEDAGANG-NYARIS-DIBACOK-Kapolsek-Ciputat-Timur-Bambang-Askar-Sodiq.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pelajar-smp_20180722_092215.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah-m.jpg)