Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Alasan Keamanan, Ada Kejadian di Gunung Sindur

Sebelum dipindahkan, pendukung Bahar bin Smith datang ke Lapas Gunung Sindur dan memaksa masuk

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
IST
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. 

"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Diberitakan sebelumnya, Bahar Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa dini hari kemarin setelah sempat dikeluarkan dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Bahar kembali ditahan karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Jelang Lebaran, THR 6.000 ASN di Kota Depok Dipastikan Sudah Cair

Korban Kebakaran, Mutiah Akan Lewati Lebaran di Pengungsian

Keluarga Klarifikasi Info Tak Benar Terkait Meninggalnya Perawat Ari Puspita: Mohon Dihapus

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved