Antisipasi Virus Corona di DKI

Besok Diterapkan, Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar Masuk Jakarta, Ini Cara Dapatkan SIKM

mulai Jumat besok seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar ibu kota diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, mulai Jumat besok seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar ibu kota diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).

Nantinya, bagi warga yang tidak bisa menunjukan SIKM, maka petugas akan memaksa mereka untuk putar balik.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah mengerahkan 1.500 petugas yang disebar di seluruh wilayah ibu kota guna memantau pergerakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dalam tataran pelaksanaan Pergub 47, nanti akan ada penambahan dari petugas Satpol PP di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," kata Syafrin.

Titik pantau yang disebutkan Syafrin itu tersebar di sekitar wilayah perbatasan.

"Ada 10 yang berada di jalan arteri perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta dan dua di ruas tol arah Jakarta," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Berikut rincian 12 titik pantau larangan mudik :

A. 10 titik pantau di jalan arteri :
1. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)
2. Jalan Raya Kalimalang (U-turn TL Lampir)
3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
4. Simpang UI
5. Perempatan Pasar Jumat
6. Jalan Cileduk Raya (depan Kampus Budi Luhur)
7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
8. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
9. Pos Polisi Kalideres
10. Pos Polisi Kamal

B. 2 titik pantai di jalan tol :
1. Gerbang Tol Cikarang Barat
2. Gerbang Tol Cikupa

Syarat dapatkan SIKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha guna bepergian keluar dan atau masuk Ibu Kota.

Syaratnya, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved