Penggerebekan Gang Royal

Gadis di Bawah Umur Terjaring Penggerebekan Gang Royal, Dapat Upah Rp 110 Ribu saat Layani Pelanggan

Budhi menceritakan, tersangka berusia 61 tahun tersebut memesan jasa PSK di bawah umur dengan cara mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Para PSK yang diamankan dari Gang Royal saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Empat orang yang masing-masing berinisial R, UP, AJ dan RD ditetapkan sebagai tersangka dari kasus prostitusi di bawah umur di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, di antara keempat tersangka, ada AJ yang ditangkap saat sedang berhubungan seks dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

"Kemudian yang berikutnya tersangka yang ketiga (AJ) adalah orang yang berhubungan badan dengan anak dibawah umur," tegas Budhi, Rabu (20/5).

AJ tak berkutik ketika petugas menangkap basah dirinya sedang berada di kamar.

Tubuhnya gemetar ketakutan. Mukanya pucat menahan malu.

Budhi menceritakan, tersangka berusia 61 tahun tersebut memesan jasa PSK di bawah umur dengan cara mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk sekali main terhadap korban.

"Dimana dengan harga Rp 150.000 itu dibagi Rp 25.000 untuk yang jaga kamar kemudian Rp 125.000 untuk anaknya," sambungnya.

Namun demikian, jumlah Rp 125.000 tidak sepenuhnya diterima.

PSK dibawah umur itu harus menerima uang lebih sedikit karena dipotong oleh tersangka lainnya RD sebagai imbalan jasa.

"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15.000 untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang. Joki ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budhi.

Mereka dijerat Pasal 76 jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Budhi

Razia di masa PSBB

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara razia sejumlah kafe yang nekat operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hasilnya sejumlah kafe ketahuan menyediakan jasa prostitusi terselebung di tengah PSBB dan bulan Ramadan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang tetap buka di tengah PSBB.

Laporan warga itu diterima Polres Metro Jakarta Utara melalui hot line Tim Tiger di nomor 08118569686.

"Di situ kami dapat laporan bahwa ada tujuh kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih buka di tengah PSBB," kata Budhi dalam konferensi pers Minggu (17/5/2020).

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerakan sejumlah anggota untuk merazia tujuh kafe tersebut.

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB.

Lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan bahwa kafe itu juga secara terselubung menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Ketika kami lakukan penyelidikan. Ketahuan selain melanggar PSBB mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Budhi.

Berbeda dengan 101 warga lain yang diamankan. Kelima pemilik kafe itu selain ditetapkan sanksi sebagai pelanggar PSBB juga ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Ancaman hukumannya maksimal bisa 15 tahun penjara.

"Para wanita tunasusila itu mengaku dibebani sejumlah utang oleh pemilik kafe sehingga harus membayar dengan cara berkerja sebagai PSK di tempat tersebut," papar Budhi.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi seperti alat kontrasepsi dan pembukuan transaksi jasa PSK.

Saat ini pihaknya hanya menahan lima pemilik kafe yang ketahuan menyediakan jasa PSK.

Sedangkan para pelanggan dan PSK dikenakan sanksi PSBB.

Demi Temui Istri di Kampung, Indra Nekat Curi Motor & Bunuh Gadis Yatim Piatu: Bingung Tak Ada Uang

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Jaring Puluhan Mobil yang Angkut Pemudik

Buru pemodal

Kini, polisi memburu pemodal kafe prostitusi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui, polisi memburu pemodal kafe prostitusi di Jakarta Utara, berawal dari penemuan kafe prostitusi beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, pihaknya masih memburu seorang tersangka yang berperan sebagai pemodal kafe-kafe prostitusi di Jakarta Utara.

"Kami juga sudah mendapatkan identitas pelaku yang pemodalnya, di atasnya bosnya ini," kata Budhi, Selasa (19/5/2020).

Budhi menceritakan ketika polisi menggerebek kafe-kafe prostitusi tersebut, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Namun Polisi mendapat informasi terkait identitasnya dari tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Kami mengembangkan ke sana karena mereka mengaku bahwa mereka ada yang mengelola. Jadi bosnya itu yang mengelola beberapa kafe," ucap Budhi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pedih, Gadis di Bawah Umur Terjerat Prostitusi di Gang Royal, Diupah Rp110 Ribu Layani Kakek-kakek

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved