Antisipasi Virus Corona di DKI

Klaim Anies 60 Persen Warga di Rumah Tapi Jakarta Macet Lagi, Dishub Beberkan Faktornya

Sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali dipadati oleh para pengendara dalam beberapa hari terakhir dan viral di media sosial Instagram.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kemacetan di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali dipadati oleh para pengendara dalam beberapa hari terakhir dan viral di media sosial Instagram.

Jalan Gatot Subroto, Jalan Raya Pasar Minggu, Pondok Indah, Mampang Prapatan di antara ruas jalan yang menampakkan kemacetan, khususnya pada pagi dan sore.

Apa faktor yang membuat kemacetan muncul lagi, sementara PSBB di Jakarta masih berlangsung sampai 4 Juni 2020.

Padahal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengklaim, DKI Jakarta sebagai provinsi di mana 60 persen warganya patuh melaksanakan PSBB.

Klaim ini disampaikan Anies merujuk hasil penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.

Penelitian ini mengacu pada pergerakan ponsel masyarakat, di mana warga Jakarta cenderung tetap berada di rumah setelah PSBB.

Video Larangan Mudiknya Viral, Mbah Minto Buat Najwa Shihab Ngakak Saat Ucap Ini: Saya Gemes Banget

"Di Jakarta hampir 60 persen warganya berada di rumah saja," ucap Anies pada Selasa (19/5/2020).

Angka ini meningkat 20 persen dari sebelum penerapan PSBB, di mana hanya 40 persen warga Jakarta yang tetap berada di rumah.

Dibandingkan provinsi lain di Jawa, Anies mengklaim angka ini jauh lebih tinggi.

Kepatuhan warga Jawa Barat berkisar di angka 49 persen, Banten di angka 48 persen, Jawa Timur 46 persen dan Jawa Tengah 42 persen.

"Di antara seluruh provinsi di Jawa, lompatan di Jakarta paling tinggi," ungkap Anies.

"Artinya apa? Artinya ada keseriusan warga di Jakarta untuk menangkis penularan dengan cara berada di rumah," ungkap Anies.

"Ini adalah satu kerja kolektif yang nanti akan kita lihat dampaknya," sambung dia.

Sebut Aturan PSBB Tak Pandang Bulu, Wagub DKI: Gubernur Sampai Raja Kalau Melanggar Kena Hukuman

Tingginya angka kepatuhan ini turut mempengaruhi tingkat penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Anies mengklaim, kini penyebaran sudah mulai bisa dikendalikan dan ada penurunan jumlah kasus secara signifikan.

Suasana ingar bingar Pasar Jati Baru Tanah Abang selama masa PSBB pada Senin (18/5/2020).
Suasana ingar bingar Pasar Jati Baru Tanah Abang selama masa PSBB pada Senin (18/5/2020). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

"Penurunan (kasus) ini hanya terjadi karena kita sudah mulai meningkatkan untuk tetap berada di rumah," sambung Anies.

Faktor Kemacetan

Beberapa hari menjelang lebaran, Jakarta macet lagi. Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Beberkan Data Pelanggar PSBB, Ribuan Tempat Usaha Masih Bandel

Ia beralasan, lonjakan aktivitas masyarakat di jalan raya saat PSBB tak terlepas dari banyak perusahaan mendapat izin operasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

"Peningkatakan aktivitas ini sejalan dengan adanya izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian yang tentu harus kami fasilitasi," ungkap Syafrin pada Rabu (20/5/2020).

"Otomatis ada peningkatan (volume kendaraan)," sambungnya.

Dari data yang diperoleh TribunJakarta.com, hingga awal Mei 2020 sudah ada 1.056 perusahaan mendapat Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan izin tersebut, perusahaan yang tidak dikecualikan dalam peraturan bisa bebas beroperasi saat PSBB.

Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta

Diketahui, dalam Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu di antaranya: kesehatan; bahan pangan, makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan.

Kemacetan di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).
Kemacetan di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

Kemudian, logistik; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Imbauan Bepergian dengan Kendaraan Pribadi

Syafrin tak menyangkal, peningkatan volume kendaraan di jalanan Jakarta tak terlepas dari imbauan Pemprov DKI yang meminta warga bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi.

Bakal Masuki New Normal, Wakil Gubernur DKI Jakarta: Mari Berdamai dan Berdansa dengan Virus Corona

Penggunaan kendaraan pribadi bisa meminimalisir penularan Covid-19 di angkutan umum.

"Kami memang mendorong masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum dan lebih kepada bergerak dengan kendaraan pribadi karena lebih aman dari aspek terpapar Covid-19," ujar dia.

Meski demikian, Syafrin mengingatkan masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan demi mencegah penularan penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini.

"Selama mereka taat dengan ketentuan PSBB, di mana yang bersangkutan melakukan kegiatan sesuai dengan kegiatan yang dikecualikan selama PSBB atau sudah mendapat izin dari Kemenperin itu kami perbolehkan," sambung Syafrin.

Masih menurut Syafrin, adanya perpanjangan PSBB tahap III,  aka kebijakan pembatasan kendaraan menggunakan mekanisme ganjil genap kembali ditiadakan.

"Selama masa PSBB maka ganjil genap kita tiadakan," ucap dia.

Larang Warganya Salat Idulfitri Berjamaah, Wagub DKI Jakarta: Kalau Nekat Bisa Berujung Kematian

Tujuannya agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi yang jauh lebih aman dari paparan Covid-19 dibandingkan transportasi umum.

Sementara untuk sepeda motor yang diperbolehkan berboncengan hanya mereka yang berasal dari satu alamat yang sama.

"Berkendara dengan kendaraan pribadi juga mereka harus taat dengan ketentuan yang diatur dalam PSBB," kata Syafrin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved