Nama Wishnutama Tak Lagi Ada di Daftar Komisaris Tokopedia, Begini Penjelasannya
Teka-teki posisi Wishnutama Kusubandio dalam kepengurusan PT Tokopedia terjawab.
Sebagai catatan, seorang menteri dilarang merangkap jabatan (direksi/komisaris) pada perusahaan BUMN maupun swasta.
Jika terbukti rangkap jabatan, pejabat publik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
• Spoiler Manga One Piece 980: Luffy dan Zoro Mengamuk Lalu Kid Diadang Appo, Ini Jadwal Rilisnya
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Ayat 8 Pasal 111 UU No 40/2007 menyebutkan, jika direksi belum memberitahukan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan dewan komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada menteri oleh direksi.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cling! Nama Menteri Wishnutama pun menghilang dari daftar komisaris Tokopedia"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menteri-wishnutama-saat-berkunjung-ke-bandara-soekarno-hatta.jpg)