PKL Tanah Abang Mulai Berjualan
PSBB Tak Dipedulikan Pedagang Pasar Tanah Abang, Satpol PP DKI Siapkan Sanksi
Sejumlah pedagang di wilayah Pasar Tanah Abang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah pedagang di wilayah Pasar Tanah Abang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka seolah tak mempedulikan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Membiarkan kerumunan terjadi dan seolah tak khawatir dengan pandemi virus corona Covid-19.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan para pedagang ini tidak disiplin.
"Ya itu lah manusia, manusia yang tidak disiplin, kalau anggotanya lengah, mereka (pedagang) malah buka," kata Arifin, saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).
"Kalau ada anggota yang jaga, mereka tutup," lanjutnya.
Menurut dia, para pedagang tersebut sembunyi-sembunyi berjualan dari petugas.
"Iya, sebentar-bentar bukanya, kalau kami datang, mereka tutup," ujar Arifin.
Agar jera, Arifin mengatakan bakal memberikan sanksi dan pemanggilan bagi pedagang tersebut.
"Kami kenakan sanksi dan pemanggilan pengelolanya (kalau ketahuan beroperasi)," tutup Arifin.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdhany, menyatakan bakal mencabut izin usaha pedagang yang melanggar aturan PSBB.
Menurutnya, peraturan ini akan membuat para pedagang jera.
"Kalau ada yang tetap membuka usahanya (selama PSBB), akan kami cabut izin usahanya," kata Denny, saat mengikuti penertiban Pasar Tanah Abang bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
Dia melanjutkan, hal tersebut dapat diwujudkan jika para pedagang sulit diberitahukan.
"Kalau teguran dan sebagainya tidak mempan juga, kami cabut izin usahanya," tegas Denny.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyebut jajarannya siap menindak pedagang yang melanggar PSBB.
"Kami bersama TNI Koramil dan Kodim tentunya siap menertibkan kembali pedagang yang melanggar PSBB," kata Heru, sapaannya.
Kucing-kucingan dengan petugas
Polisi dan Satpol PP mengakui sulitnya menertibkan pedagang di Pasar Tanah Abang sehingga kerap kucing-kucingan saat penertiban.
Kendati begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan cara menghadapi pedagang yang kerap kucing-kucingan (kejar-kejaran).
"Mungkin kami berjaga di titik-titik tertentu, jadi kami siaga di sana, apabila ada yang buka, nanti kami lakukan tindakan," kata Heru, di Pasar Tanah Abang, Rabu (20/5/2020).
Jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) butuh bantuan, kata Heru, polisi siap membantu.
"Bila satpol PP menindak, kami akan langsung membantu," tegasnya.
Tak hanya polisi dan Satpol PP, Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun akan bertindak tegas menertibkan para pedagang di Pasar Tanah Abang.
Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdhany, menyatakan bakal mencabut izin usaha pedagang yang melanggar aturan PSBB.
Menurutnya, peraturan ini akan membuat para pedagang jera.
"Kalau ada yang tetap membuka usahanya (selama PSBB), akan kami cabut izin usahanya," kata Denny, saat mengikuti penertiban Pasar Tanah Abang bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
Dia melanjutkan, hal tersebut dapat diwujudkan jika para pedagang sulit diberitahukan.
"Kalau teguran dan sebagainya tidak mempan juga, kami cabut izin usahanya," tegas Denny.
• Pemkab Bekasi Larang Warga Salat Idulfitri di Luar Rumah, Beda dengan Keputusan Wali Kota Bekasi
• Klaim Anies 60 Persen Warga di Rumah Tapi Jakarta Macet Lagi, Dishub Beberkan Faktornya
• Satpol PP DKI Sebut Belum Ada Orang yang Dikenakan Sanksi Denda Akibat Langgar PSBB
Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Pedagang Pasar Tanah Abang
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan 50 anggotanya turut ikut menertibkan pedagang di sana.
Dibantu dengan 30 personel dari TNI gabungan Koramil dan Kodim Jakarta Pusat.
"Kami turunkan 50 personel, gabungan dari Polsek dan Polres. Kemudian, dari TNI 30 personel, gabungan dari Koramil dan Kodim," kata Heru, sapaannya, di lokasi.
Heru tampak mengenakan kacamata, topi, dan masker. Hal ini dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Dia melanjutkan, penertiban pedagang ini pun merupakan lanjutan dari arahan Gubernur DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Nah, ini karena kemarin permintaan pak wali juga, TNI-Polri harus selalu di belakang dan melekat untuk mendampingi satpol PP dalam rangka penertiban di pasar ini," jelas Heru.
Hingga penertiban berlangsung, para pedagang tampak mematuhi instruksi TNI-Polisi agar menutup kiosnya dan tak berjualan selama masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga 4 Juni 2020.