Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP DKI Sebut Belum Ada Orang yang Dikenakan Sanksi Denda Akibat Langgar PSBB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan belum ada pelanggar aturan PSBB yang dikenakan sanksi denda berupa uang
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan belum ada pelanggar aturan PSBB yang dikenakan sanksi denda berupa uang.
"Kalau per orangan belum (ada) dikenakan sanksi denda," kata Arifin, saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).
Sebelumnya, Arifin sempat menyebut terdapat pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ingin membayar dendanya berupa uang.
Namun, menurut Arifin, Satpol PP DKI mengutamakan sanksi kerja sosial.
"Yang memilih (bayar denda uang) itu ada juga. Tapi pendekatan pertama kami kerja sosial," jelas Arifin.
• Kepala Satpol PP DKI Jakarta Beberkan Data Pelanggar PSBB, Ribuan Tempat Usaha Masih Bandel
• Cerita Dokter saat Merawat Pasien Covid-19, Tidak Ada Libur Hingga Harus Tahan Rindu pada Keluarga
"Tapi yang bersangkutan (pelanggar PSBB), ada penanganan sanksi denda," lanjutnya.
Selama pelanggar PSBB diminta kerja sosial, kata Arifin, mereka harus mengenakan rompi seperti tahanan dan sebagainya.
"Kalau itu, kami sudah siapkan semua sarananya, rompi, sapu, dan kantong plastik," ucap Arifin.
"Sudah ada semua dan dilengkapi sarananya tiap wilayah (di Jakarta)," tutur Arifin.