Virus Corona di Indonesia

Bandara Soekarno-Hatta Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Bandara Soekarno-Hatta membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayahnya

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2, Jumat (22/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Semakin merebaknya penularan Covid-19 di Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menunjuk Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin untuk menjalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta.

Awaluddin berada di posisi Ketua Pengarah dan menunjuk Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan No. 09/2016 yang menyatakan harus adanya penanggung jawab tunggal (single accountable) dalam operasional kebandarudaraan.

Single accountable dalam hal ini adalah Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta.

"Soekarno-Hatta memiliki peran sangat vital di tengah pandemi ini, salah satunya guna mempercepat penanganan Covid-19," kata Awaluddin, Kamis (22/5/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta sendiri terdiri dari berbagai unsur.

Seperti Otoritas Bandara Wilayah I, PT Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan – Kementerian Kesehatan, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, dan TNI/Polri.

Kowani Bantu Ringankan Beban Korban Terdampak Covid-19 yang Belum Terima Bantuan dari Pemerintah

Betrand Peto Ketakutan Dengar Suara Aneh saat Karaoke, Putra Ruben Onsu Lari ke Kamar & Nangis

Adapun gugus tugas tersebut juga selalu berkoordinasi dengan Satgas Udara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Juga memiliki tugas memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta selalu merujuk pada:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

3. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

4. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved