Virus Corona di Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Bandara Soekarno-Hatta membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayahnya
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Semakin merebaknya penularan Covid-19 di Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayahnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menunjuk Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin untuk menjalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta.
Awaluddin berada di posisi Ketua Pengarah dan menunjuk Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan No. 09/2016 yang menyatakan harus adanya penanggung jawab tunggal (single accountable) dalam operasional kebandarudaraan.
Single accountable dalam hal ini adalah Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta.
"Soekarno-Hatta memiliki peran sangat vital di tengah pandemi ini, salah satunya guna mempercepat penanganan Covid-19," kata Awaluddin, Kamis (22/5/2020).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta sendiri terdiri dari berbagai unsur.
Seperti Otoritas Bandara Wilayah I, PT Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan – Kementerian Kesehatan, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, dan TNI/Polri.
• Kowani Bantu Ringankan Beban Korban Terdampak Covid-19 yang Belum Terima Bantuan dari Pemerintah
• Betrand Peto Ketakutan Dengar Suara Aneh saat Karaoke, Putra Ruben Onsu Lari ke Kamar & Nangis
Adapun gugus tugas tersebut juga selalu berkoordinasi dengan Satgas Udara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Juga memiliki tugas memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta selalu merujuk pada:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
3. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
4. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/petugas-gugus-tugas-bandara-2252020.jpg)