Lebaran 2020
Daerah Lain Izinkan Salat Id di Zona Hijau, di DKI Semua Wilayah Dilarang: Ada Teguran dan Sanksi
Anies Baswedan menyebut, saat ini seluruh wilayah Jakarta masuk zona merah Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan menyeluruh tidak mengizinkan ada pengumpulan massa semisa Salat Id berjemaah.
Langkah yang diambill Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sedikit berbeda dibandingkan daerah-daerah lainnya.
Di daerah lainnya, salat id diizinkan jika dilakukan di dareah zona hijau. Kata Anies, dalam hal ini, tidak ada zona hijau di Jakarta. Jadi semua harus ikuti aturan. Simak selengkapnya:
1. Takbiran di rumah
Menjelang hari raya Idulfitri 1441 H, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies Baswedan menyebut, saat ini seluruh wilayah Jakarta masuk zona merah Covid-19.
"Saya garis bawahi, tetaplah di rumah, menjelang lebaran, saat lebaran, dan hari setelah lebaran. Jangan longgarkan diri," ucapnya, Jumat (22/5/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta ini pun meminta masyarakat tidak menggelar takbir keliling.
Bila ingin mengumandangan takbir, Anies menyebut, masyarakat bisa takbiran di rumah ataupun di masjid-masjid terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Laksanakan kegiatan takbir dan salat id di rumah masing-masing. Masjid teruslah mengumandakan takbir dengan jumlah orang lima," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Salat Id
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
zona hijau
zona merah
takbiran
Selama 4 Hari, Belasan Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari Wilayah Jabodetabek |
![]() |
---|
Terima 7.666 Pengajuan SIKM, Pemprov DKI Hanya Setujui 1.422 Pemohon |
![]() |
---|
Dishub DKI: Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan Hingga Status Darurat Bencana Nonalam Covid-19 Selesai |
![]() |
---|
Idulfitri 1440 H, Bandara Soekarno Hatta Minim Jumlah Penerbangan |
![]() |
---|
Politikus PSI Sebut Anggota TGUPP Dapat THR Penuh, Tunjangan PNS DKI Dipotong 50 Persen |
![]() |
---|