PPDB 2020

Pendaftaran Mulai 26 Mei, Ini Alur dan Persyaratan PPDB SMA di Tangsel

Setelah form berhasil disimpan, tampil bukti pendaftaran di-print screen / screen capture sebagai bukti pendaftaran.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana wali murid mendaftarkan anaknya lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2019 di SMPN 115 di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). 

1. Scan dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

A. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan  ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

B. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;

C. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

2. Scan doukumen asli dan fotokopi, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

A. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;

B. Kartu Keluarga yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu)

 tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan ditandatangani Kepala Dukcapil Kota Tangerang Selatan;

C. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

D. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu.

Kemendikbud Putuskan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021, Bakal Ada Sejumlah Aturan Baru

Warga Pertanyakan Keberadaan Petugas Transjakarta Pada Lokasi Kecelakaan di Pademangan

Lunasi Utang Puluhan Juta Ibu Penjual Kripik, Baim Wong Tersenyum: Bukan Saya yang Bayar, Tapi Allah

3. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.

4. Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah bagi kelahiran tahun ganjil dan warna biru bagi kelahiran tahun genap.

5. Ukur jarak dari rumah ke sekolah melalui google map.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved