Viral di Media Sosial
Viral Video Dua Polisi Aniaya ODGJ hingga Alami Luka, Bermula saat Pasang Spanduk 'Dilarang Mudik'
Di media sosial Instagram viral sebuah video yang begitu mengiris hati. Dua orang oknum polisi, R dan E menganiaya seorang pria berkaus lusuh.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Di media sosial Instagram viral sebuah video yang begitu mengiris hati.
Dua orang oknum polisi, R dan E menganiaya seorang pria berkaus lusuh, hingga mengalami luka-luka.
Pantauan TribunJakarta.com video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram, @Cetul22, pada Minggu (24/5/2020).
TONTON JUGA
Di video tersebut, tampak E mendorong pria berkaus lusuh tersebut sampai terjatuh.
Kemudian pria yang diketahui bernama Ramlan itu berusaha untuk bangkit.
Namun tiba-tiba R membanting tubuh Ramlan dengan cukup keras.
R dan Ramlan lantas terlibat adu jotos.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
• Pajang Foto Akrab Bareng Syahrini dan Bahas Persahabatan, Hotman Paris Sindir Sosok Ini: Iri Kamu?
TONTON JUGA
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.
Menurut Eko tiba-tiba Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi".
R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan.
Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
• Pemerintah Beberkan Pertimbangan Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Terima Remisi Idulfitri
Melihat kejadian itu perkelahian antara Ramlan dan kedua polisi tersebut tak terelakan.
Di kampung tersebut Ramlan rupanya dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Akibat peristiwa tersebut, ODGJ tersebut mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Eko menegaskan tak membenarkan tindakan R dan E, mengingat keduanya adalah polisi.
• Sarwendah Ungkap Alasan Thalia Ogah Main ke Rumah Rafathar, Raffi Ahmad: Ajaran Bapaknya Pasti
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Eko memastikan sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E. Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
• Rafathar Tolak THR Ratusan Ribu darinya Karena Hal Ini, Baim Wong Kagum: Anak yang Pintar Banget
Viral Video Preman Maki dan Bentak Polisi, Ekspresinya Langsung Berubah saat Diciduk: Minta Maaf Aku
Video yang memperlihatkan aksi premanisme sejumlah warga kepada anggota polisi viral di media sosial.
Pantauan TribunJakarta.com video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @cetul22.
Di video tersebut terlihat warga memegangi polisi tersebut, seorang pria berkemeja hitam kemudian memaki dengan kata-kata kasar.
TONTON JUGA
"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujarnya dengan suara tinggi sambil menunjuk petugas tersebut.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com pria berkemaja hitam itu diketahui berinisial JU alias AG (40) warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B, Deli Serdang.
"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," ujar pria itu.
Peristiwa di video itu terjadi pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu Aipda Rinkon bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
• Gagal Panen dan Ternak Tak Laku Akibat Terdampak Covid-19, Warga di NTT Terpaksa Makan Ubi Beracun
Saat itu banyak truk yang disetop dan dipungli oleh JU bersama teman-temannya.
Saat berada di lokasi Rinkon langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku.
Mereka merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa itu.
Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
• HEBOH Kabar Jasad ABK WNI di Kapal China Dibuang ke Laut, Kerja 18 Jam Sehari & Minum Air Asin
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.
Dalam video lainnya yang beredar, JU tampak tertunduk dengan tangan diborgol ketika diciduk polisi.
"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.
Tampak JU mendapat dua kali pukulan di wajah.
• Ramai Video Jasad ABK WNI di Kapal China Dibuang ke Laut, Kerja 18 Jam Sehari hingga Minum Air Asin
JU yang semula terlihat sangar langsung berubah ciut.
Dengan wajah memelas, JU meminta maaf kepada seluruh polisi di Indonesia.
"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.
Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.
Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).
• Ruben Onsu Ajak Betrand Peto Imunisasi di Singapur Karena Ini, Nikita Mirzani Sewot: Dia Mah, Mehong
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, JU sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.
Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.
"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Yemi mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri.