Santriwati Alami Trauma, Terkuak Beda Pengakuan Guru yang Cabulinya Selama 4 Tahun dengan Korban
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, korban saat ini masih trauma setelah empat tahun menjadi korban pencabulan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Hendra menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa, Handphone, CPU komputer, baju lengan panjang warna putih, baju warna kuning, dan rok seragam warna abu.
"Pelaku melakukan (aksinya) di tempat situ juga, di pondok pesantren dan di rumah pelaku," katanya.
Hendra menegaskan, foto dan video korban belum disebarkan di medsos.
• Jelang Tahun Ajaran Baru, Simak Petunjuk Teknis PPDB 2020 dan Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud
"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami," katanya.
Hendra mengatakan, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.
"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya. (tribunjakarta/tribunjabar)