Terkuak Siasat Licik Guru Cabuli Santriwati Selama 4 Tahun, Polisi Sebut Mungkin Ada Korban Lain

siasat licik EP (36), guru sebuah sekolah kawasan Soreang, Kabupaten Bandung untuk mencabuli siswanya selama empat tahun.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TribunJabar/Lutfi Ahmad Mauludin/Shutterstock
Terkuak Siasat Licik Guru Cabuli Santriwati Selama 4 Tahun, Polisi Sebut Mungkin Ada Korban Lain 

Setelahnya, akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan gurunya berinisial, EP.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," aku Hendra.

Aksi EP dilakukan sekitar empat tahun.

FOLLOW JUGA:

Korban akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung.

Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.

Teuku Wisnu Bagi-bagi Ponsel & Berangkatkan Umrah Karyawan, Pengasuh Anak Shireen Tahan Tangis

"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.

Pelaku EP, jelas Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban.

EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.

EP guru pelaku pencabulan santriwati
EP guru pelaku pencabulan santriwati (TribunJabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.

Hendra menegaskan, foto dan video korban belum disebarkan di medsos.

Daftar Lengkap 60 Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Begini Panduan New Normal ala Menkes Terawan

"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami," katanya.

Hendra mengatakan, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.

"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved