Kembali Buka Setelah Libur Lebaran, Layanan PKB-BBNKB Jakut Raup Rp 1,9 M
Layanan PKB-BBNKB di Samsat Jakarta Utara kembali beroperasi pascalibur Idulfitri 1441 H.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) di Samsat Jakarta Utara kembali beroperasi pascalibur Idulfitri 1441 H.
Wajib pajak di Jakarta Utara sudah mulai bisa membayar kewajiban masing-masing sejak Selasa (26/5/2020) kemarin.
Kepala UPP PKB-BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Wigat Prasetyo mengatakan, dalam sehari pembukaan pelayanan, ada sebanyak 937 layanan yang diakses pemilik kendaraaan.
"Pada hari pertama total ada 937 kendaraan yang mengakses layanan. Kebanyakan layanan daftar ulang pajak kendaraan," kata Wigat, Rabu (27/5/2020).
Dari total 937 kendaraan itu, sebanyak 546 di antaranya merupakan kendaraan roda dua.
Sementara sisanya kendaraan roda empat berbagai jenis, mulai dari mobil pribadi hingga truk barang.
Wigat menuturkan, dalam sehari pembukaan pelayanan pihaknya mendapatkan pengumpulan dari sektor pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,6 miliar.
"Sementara pengumpulan pajak dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor sekitar Rp 297 juta. Kalau ditotal raihannya pada hari pertama mencapai sekitar Rp 1,9 milliar," ucap Wigat.
• Pemkot Depok Kembali Ajukan Perpanjangan PSBB Hingga 4 Juni 2020
• Rahmat Effendi: New Normal di Bekasi Sudah Berjalan, Tempat Usaha di Zona Hijau Boleh Buka
Adapun wajib pajak yang hendak membayar kewajiban mereka sudah bisa datang ke Kantor Samsat Jakarta Utara.
Jam operasional pelayanan pajak dibuka mulai pukul 8.00-14.00 WIB.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Samsat Jakarta Utara membuka layanan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19.
Misalnya dengan memberi jarak pada kursi-kursi di ruang tunggu, penyediaan hand sanitizer, hingga imbauan memakai masker bagi para wajib pajak.