Persidangan Lucinta Luna
Tak Didampingi Kuasa Hukum, Lucinta Kebingunan Hingga Sempat Teteskan Air Mata di Sidang Perdana
Lucinta Luna terlihat kebingungan hingga sempat meneteskan air mata saat menjalani sidang perdana secara virtual.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Lucinta Luna terlihat kebingungan hingga sempat meneteskan air mata saat menjalani sidang perdana secara virtual.
Hal tersebut saat dia ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto apakah dia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?," tanya Eko dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Mendapat pertanyaan itu, Lucinta Luna yang terhubung melalui sambungan videp tampak kebingungan.
Bukannya menjawab pertanyaan hakim, dia malah kembali menjelaskan terkait kepemilikan ekstasi yang telah dibacakan JPU.
• Persib Bandung Mulai Latihan Lagi Hari Ini, Begini Kondisi Para Pemainnya Menurut Rene Alberts
Pernyataan Lucinta Luna pun kemudian dipotong oleh Eko yang kembali menegaskan apakah Lucinta Luna akan mengajukan eksepsi atau tidak.
"Terdakwa berhak ajukan eksepsi bukan ke materi perkara, kalau materi perkara itu nanti saat terdakwa diperiksa. Yang saya tanya apakah saudara akan ajukan eksepsi?," ujar Eko.
Lucinta Luna pun menjawab tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menerima dakwaan yang diberikan JPU.
"Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia," kata Lucinta Luna.
Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.
"Tidak yang mulia," ucapnya.
• Kembali Melonjak, Pasien Positif Covid-19 di DKI Jakarta Capai 6.826 Orang
Di sidang perdana ini Lucinta Luna memang tak didampingi kuasa hukum.
Hal tersebut karena adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukumnya.
Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.
Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.
Dalam sidang dakwaan hari ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Ini Kata Ojol Soal New Normal: Semoga Juga Berdampak Positif Bagi Kami
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
Dalam persidangan terungkap bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Lantaran Lucinta Luna tak mengajukan eksepsi maka sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Rabu (3/6/2020).