Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Punya SIKM saat Masuk Jakarta, Arif Harus Menjalani Karantina

Salah satu warga karantina, Arif (35) mengatakan jika dirinya sebenarnya sudah mendapatkan sosialisasi untuk pembuatan SIKM

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Petugas mengecek kelengkapan SIKM pengendara di check point Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). 

Menurut Arif, ia ke luar kota karena ada tugas bagian suporting program di salah satu perusahaan BUMN.

Sementara itu, Febri (36) mengatakan sebelum ia pergi ke Kutoharjo, ia mengaku seluruh persyaratan telah lengkap.

Hanya saja memang ia belum membuat SIKM ketika akan kembali ke Jakarta.

Ketika akan melakukan pengajuan, dikatakan Febri beberapa kali website pembuatan SIKM mengalami maintenance pada Selasa (26/5). Sehingga ketika ia tiba di Gambir ia pun dimintai surat SIKM.

"Kalo saya syarat-syarat lengkap dari surat kesehatan hingga surat kantor.

"Cuma memang tidak punya SIKM karena saat mengajukan websitenya itu maintenance," katanya.

Menurut Febri, banyak penumpang yang tidak mengetahui harus mengajukan SIKM ketika akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Meski saat ini dikarantina ia pun mengaku tak masalah.

"Sebenarnya banyak yang gak tahu harus punya SIKM karena kan sebanyak udah pada beli tiket balikan, sedangkan SIKM baru berlaku tanggal 24 kemarin," ucapnya. (JOS)

Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 1.332 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sampai Rabu (27/5/2020).

Angka itu terakumulasi sejak permohonan SIKM dibuka pada 15 Mei 2020 lalu.

Pihak Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pengajuan SIKM hanya dapat diakses bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor usaha.

Di antaranya bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari..

“Perizinan SIKM guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (27/5/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved