Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Punya SIKM saat Masuk Jakarta, Arif Harus Menjalani Karantina
Salah satu warga karantina, Arif (35) mengatakan jika dirinya sebenarnya sudah mendapatkan sosialisasi untuk pembuatan SIKM
Menurutnya, SIKM dapat diperoleh warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Bodetabek karena persoalan pekerjaan di 11 sektor tersebut.
SIKM tersebut juga dapat diakses bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta karena tuntutan pekerjaan.
Kata dia, ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
• Polisi Gadungan di Tangerang Selatan Ancam Tim Resmob dengan Airsoft Gun
• APPBI Sebut Mall di Jakarta Siap Beroperasi, Anies Baswedan Anggap Imajinasi
Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Lalu Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
Kemudian Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Adapun kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” ujar Benni.
Dalam kesempatan itu, Benni mengimbau, agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang benar dan sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan non-perzinan melalui aplikasi daring, JakEVO.
Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan hukum pidana.
“Sesuai Pasal 263 KUHP bisa diancam pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelas Benni. (faf)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cerita Warga yang Dikarantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta