Persiapan New Normal di Jabodetabek

Taman Impian Jaya Ancol Masih Bahas Secara Internal Persiapan Penerapan New Normal

Department Head of Corporate Communication Ancol Rika Lestari mengatakan, langkah-langkah tersebut tengah dibahas di pihak internal manajemen

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (15/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Pihak Taman Impian Jaya Ancol tengah mempersiapkan langkah-langkah memasuki tahapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19.

Department Head of Corporate Communication Ancol Rika Lestari mengatakan, langkah-langkah tersebut tengah dibahas di pihak internal manajemen tempat wisata itu.

"Secara internal sedang dilakukan pembahasan persiapan itu," kata Rika saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (27/5/2020).

Pembahasan juga berfokus kepada persiapan jelang pembukaan secara bertahap tempat wisata di DKI Jakarta yang rencananya akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rika memastikan bahwa Taman Impian Jaya Ancol akan mengeluarkan keterangan pers resmi apabila pembahasan internal sudah rampung.

"Nanti akan diinfokan dalam press release resmi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan panduan bagi dunia usaha untuk memasuki new normal setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) nantinya.

Seperti di Jabodetabek, hanya perusahaan di 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa PSBB.

Kendati demikian, pemerintah menilai, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Untuk itu pascapemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto seperti dikutip situs Kemenkes.

KAI Tolak Para Penumpang Kereta Api Jurusan Jakarta yang Tak Punya SIKM: Kalau ke Surabaya Boleh

Pengunjung Wisata Pantai di Tangerang Tetap Membeludak saat Penerapan PSBB

Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum saat Jalani Sidang Perdana

Menkes menyatakan, dunia usaha memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi.

Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan Covid-19 di dunia usaha.

Lebih lanjut, Menkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Belakangan, Pemprov DKI Jakarta berencana membuka kembali sejumlah obyek wisata dan tempat hiburan malam usai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved