7 Fakta Sindikat Polisi Gadungan yang Beraksi di Bintaro, Berstatus Pengangguran dan Modus Narkoba

Sejumlah fakta kelompok polisi gadungan yang menculik dan memeras remaja di Pondok Aren Tangerang Selatan Tangsel.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Barang bukti lencana polisi diamankan Polsek Pesanggrahan dari tersangka polisi gadungan, Rabu (11/3/2020). 

Modus sindikat itu dalam beroperasi menyasar mangsanya adalah dengan berpura-pura terserempet.

Hal itu yang terjadi pada AH, kasus yang mengungkap operasi sindikat polisi gadungan itu.

Selain terserempet, modus lainnya adalah dengan berlaga seolah menggelar operasi narkoba.

Korban dijebak menggunkan tawas yang rupanya mirip sabu, dan diselipkan di kendaraan sasarannya.

"Kelimanya juga sering memeras dengan modus memasukkan tawas ke dalam badan atau kendaraan masyarakat dengan modus penggunaan narkoba," jelasnya.

6. Pengangguran dan Motif Ekonomi

Kelima tersangka yang masih berusia dibawah 22 tahun itu, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Karena tak berpenghasilan itu, kelimanya menjalankan aksi polisi gadungan sebagai motif ekonomi atau mencari uang.

"Mereka engak punya pekerjaan, pengangguran hingga memanfaatkan kegiatan ini untuk keuntungan pribadi," uajrnya.

7. Beli Peralatan Polisi Sendiri

Pelat dinas Polri, rotator hingga mobil Kijang Inova yang dicat laiknya mobil polisi, didapat secara mandiri.

Kapolres memastikan, tidak ada barang yang digunakan sindikat itu, dari dinas Polri.

"Ada kendaraa pribadi yang dimodifikasi seperti kendaraan polisi, jadi bukan kendaraan dinas, tapi kendaraan pribadi yang dimodifikasi, mulai cat hitam, gunakan rotator dan pelat dinas. Kemudian beberapa peralatan lain yaitu ada HT, air softgun."

"Atribut yang digunakan itu bukan milik dinas Polri tapi dibeli sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya sindikat polisi gadungan itu dijerat pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved