Bajaj Tabrak Transjakarta

Kecelakaan Maut di Pademangan, Polisi Ingatkan Tata Cara Berlalulintas saat Temui Persimpangan Jalan

Kecelakaan maut antara bajaj dan bus Transjakarta di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, memunculkan hasil pemeriksaan kepolisian.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
ISTIMEWA
Kecelakaan terjadi antara Bus Transjakarta dengan bajaj di persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020) pagi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Kecelakaan maut antara bajaj dan bus Transjakarta di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (25/5/2020) lalu, memunculkan hasil pemeriksaan kepolisian terkait kelalaian sopir bajaj tersebut.

Sopir bajaj, Daryono (41), dinilai tidak tertib berlalulintas sehingga membuat terjadinya kecelakaan dan memakan seorang korban jiwa yang tak lain adalah penumpangnya, Aji Sofyan (26).

Daryono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dengan adanya kasus ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kembali mengingatkan pentingnya tertib berlalulintas.

Saat Nadiem Makarim Belum Berani Putuskan Awal Tahun Ajaran Baru, Pemprov DKI Sebut 13 Juli 2020

Mengambil contoh pada kasus ini, Fahri membeberkan bagaimana tata cara bagi pengendara saat menemui persimpangan jalan.

Hal penting yang harus diperhatikan pengendara adalah lebar jalan yang dilintasi.

Apabila pada persimpangan kondisi jalan yang satu dan jalan lainnya memiliki lebar yang sama, maka yang harus didahulukan untuk melintas adalah yang berada di sebelah kiri.

"Jadi sekali lagi tata cara berlalulintas itu adalah pada saat di persimpangan apabila jalanan tersebut sama besarnya, maka yang harus diberikan prioritas untuk berjalan itu dari sebelah kiri," jelas Fahri di Jalan Lodan Raya, Kamis (28/5/2020).

Namun, apabila beberapa jalan di persimpangan tidak sama besarnya, yang diprioritaskan adalah jalan yang lebih lebar.

Dalam kasus kecelakaan maut antara bajaj dengan bus Transjakarta ini, yang disebut jalan utama ialah Jalan Lodan Raya dari arah Shelter Ancol menuju ke Pos Pol Bintang Mas.

Jalan tersebut, pada saat kecelakaan terjadi, dilintasi bus Transjakarta yang dikemudikan Sukijo (45).

Sementara itu, sopir bajaj Daryono melintas di jembatan Jalan Lodan Raya ke arah Ancol yang notabene lebih sempit dibanding jalan yang dilalui bus Transjakarta.

Firma Hukum Togar Situmorang Bantu Suami Istri yang Dilaporkan Istri Perwira: Ada Ketidakadilan

Dengan begitu, lanjut Fahri, kewajiban dari si sopir bajaj ini adalah berhenti dan mendahulukan bus Transjakarta.

"Tapi yang terjadi adalah bahwa pada saat itu sopir bajaj tetap berusaha jalan," kata Fahri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved