Simak Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id Agar Bisa Bepergian ke DKI Jakarta

Berikut kami sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email sikm@jakarta.go.id.

Editor: Muji Lestari
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi COVID-19 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut kami sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email sikm@jakarta.go.id.

Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.

Namun, lantaran website tersebut sedang dalam masa perbaikan, maka pendaftaran SIKM dikirimkan melalui alamat email.

Adapun cara mengurus SIKM melalui alamat email sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id/covid-jakevo/corona-jakarta-go-id).

3. Kemudian silakan unduh dokumen formulir SIKM dengan cara klik tombol DISINI.

4. Isi formulir yang sudah terunduh.

5. Lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya melalui surat elektronik ke alamat email: sikm@jakarta.go.id

6. Dokumen izin yang disetujui atau di ditolak akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Acak Bagi Pemegang SIKM

Formulir untuk mendaftar SIKM
Formulir untuk mendaftar SIKM (https://jakevo.jakarta.go.id/)

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved