Simak Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id Agar Bisa Bepergian ke DKI Jakarta

Berikut kami sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email sikm@jakarta.go.id.

Editor: Muji Lestari
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi COVID-19 

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).

5. Pas foto berwarna.

6. Pindaian KTP.

KAI Tolak Para Penumpang Kereta Api Jurusan Jakarta yang Tak Punya SIKM: Kalau ke Surabaya Boleh

Domisili Non-Jabodetabek

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP.

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 (https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)

Apakah Semua Pekerja di Jakarta Boleh Mengurus SIKM? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved