Antisipasi Virus Corona di DKI

Tanpa SIKM, Ini Kemungkinan 3 Pedagang Nasgor dan 1 Pedagang Cilok Asal Tegal Lolos Masuk Jakarta

Sebanyak empat pemudik asal Tegal tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lolos masuk ke Jakarta: tiga pedagang nasi goreng, satu pedagang cilok.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Pemkot Jakarta Selatan
Petugas Satpol PP menempel stiker pemberitahuan bagi pendatang yang sedang dikarantina mandiri selama 14 hari di Kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (28/5/2020). 

Dua di antaranya terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

"Terdapat dua orang yang tidak punya SIKM," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Bernard mengatakan, 3 dari 40 penumpang yang tiba di Stasiun Gambir mendapat pengecualian lantaran mendapat tugas perihal penanganan Covid-19.

"Tiga orang pengecualian (bekerja menangani Covid-19)," ucap Bernard.

Dimaksudkan Bernard, tiga orang pengecualian ini bekerja pada sektor pemerintahan yang turut membantu orang yang terpapar virus corona atau Covid-19.

Bernad menegaskan, pihaknya mengawasi penumpang kereta api yang tiba di stasiun Gambir sesuai arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Patokan kami berdasarkan Pergub nomor 41 dan 47. Setiap orang yang keluar-masuk Jakarta wajib memiliki SIKM," jelas Bernard.

"Kami akan mengecek barcode keaslian daripada SIKM tersebut. Kalau itu sesuai, silakan lanjutkan perjalanannya," tutup dia.

Nangis Tersedu Tahu Hamil Anak Kelima, Zaskia Adya Mecca: Terus Terang Gak Siap Nambah Anak

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, dua penumpang kereta api yang terjaring razia ini dibawa untuk dikarantina di Gedung KONI Jakarta Pusat.

Mereka dibawa menggunakan bus sekolah.

Sejumlah penumpang yang terjaring ataupun tidak tampak kooperatif.

Bisa Dipulangkan ke Kampung

Terdapat dua sanksi yang Pemprov DKI Jakarta berika jika ada orang tak punya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Menurut Bernard, sanksi pertama bagi mereka yang tak punya SIKM, yakni langsung dikarantina selama 14 hari di Gedung KONI Jakarta Pusat.

"Pertama, mereka akan dikarantina selama 14 hari," jelas Bernard.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved