Babak Akhir Eks Pacar Bantu Pembunuhan Sales yang Dilempar ke Jurang Kota Batu

Rulin Rahayu Ningsih menerima vonis selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penculikan berujung pembunuhan pekerja marketing training, Bangkit (30) yang ditemukan tewas di Jembatan Cangar Batu dalam gelar kasus di Mapolrestabes, Jumat (18/10/2019). Pelaku mantan kekasih korban Rulin Rahayu (32) dan suami Bambang Irawan (27) warga Perum Magersari Sidoarjo, Kresna Bayu (22) warha Nyamplungan Ampel, M Rizal Firmansyah (19) warga Dinoyo. Sementara ARP (27) dan MIR (20) masih menjadi buronan polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Rulin Rahayu Ningsih menerima vonis selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rulin terbukti membantu proses pembunuhan sales Bangkit Maknutu yang dibunuh dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019.

"Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara karena terdakwa terbukti membantu proses terjadinya pembunuhan," kata I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, ketua majelis hakim dalam persidangan, Kamis (28/5/2020).

Rulin mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Penasehat hukum Rulin, Bernard Manurung mengungkapkan pikir-pikir itu karena perlu pertimbangan keluarga.

Pihaknya harus bicara dulu dengan keluarga terdakwa terkait putusan tersebut.

Apalagi fakta persidangan terungkap bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan.

"Kami perlu mempertimbangkan kembali seusai mendengar putusan ini," jelasnya.

Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penculikan berujung pembunuhan pekerja marketing training, Bangkit (30) yang ditemukan tewas di Jembatan Cangar Batu.
Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penculikan berujung pembunuhan pekerja marketing training, Bangkit (30) yang ditemukan tewas di Jembatan Cangar Batu. (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)

Sementara itu, JPU Pompy Polansky menjelaskan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Kami akan pertimbangkan secara matang dahulu," kata Pompy.

Kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan Utang Piutang antara Rulin dengan korban.

Rulin merupakan pacar korban pada tahun 2015-2017.

Dalam perjalanan kisah asmara itu, korban menggunakan nama Rulin untuk kredit mobil.

Setelah kisah asmara itu putus, Rulin menikah dengan Bambang Irawan, terpidana yang membunuh korban.

Saat terjadi pembunuhan, Rulin mengetahui jika korban mengikuti pelatihan di kantor otomotif di A. Yani.

Lalu Rulin mendatangi korban untuk menagih utang.

Rulin juga menelepon Bambang, suaminya.

Ternyata Bambang mengajak empat orang lain untuk ikut menagih utang.

Mereka pun datang dan menjemput korban dan menghabisinya.

Mayatnya pun dibuang ke jurang Cangar, Kota Batu.

"Dari rangkaian tersebut, terdakwa ikut membantu melakukan pembunuhan, meskipun tidak secara langsung membunuh korban," jelasnya.

Kasus pembunuhan ini melibatkan enam orang.

Bambang Irawan divonis paling tinggi, yaitu 12 tahun penjara.

Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara.

Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah divonis delapan tahun penjara.

Rulin mendapat vonis paling ringan, yaitu lima tahun penjara.

Sebelumnya, Bangkit Maknutu dibunuh dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019.

Enam terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/2/2020).

Pembunuhan ini melibatkan pasangan suami istri Bambang Irawan dan Rulin Rahayu.

Sebelum menikah dengan Bambang, Rulin Rahayu sempat pacaran dengan Bangkit.

Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Pompy Polansky, kasus ini bermula ketika Rulin tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak diler.

Saat masih pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin.

Saat tahu mantan pacarnya itu dinas di kantor Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rulin mendatanginya.

Rulin ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Kemudian Rullin menghubungi Bambang.

Setelah itu Bambang datang bersama M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana.

Sempat terjadi cekcok antara para pelaku dan korban.

Bahkan para pelaku memukul dan memaksa korban untuk masuk ke mobil.

Selama di dalam mobil, korban sempat berontak sehingga mobil yang mereka kendarai menabrak mobil di depannya.

Korban sempat keluar, dan minta tolong.

Tetapi, para pelaku meyakinkan warga dengan mengatakan bahwa korban adalah maling.

Lalu mereka kembali ke diler untuk menyelesaikan mobil yang ditabrak.

Sesampainya di diler, Rulin sudah pulang ke rumah.

Jokowi Tinjau Mal di Kota Bekasi Siapkan New Normal, Ridwan Kamil Justru Perpanjang PSBB di Bekasi

Pernah Menangis saat Dengar Kabar Rezky Aditya Kecelakaan, Teuku Wisnu: Gua Mikir Aneh-aneh

Sempat Panas dan Muntah, Balita Tsamara yang Jari Tangannya Bengkak Digigit Kutu Kucing Meninggal

Lalu Kresna Bayu dan M Rizaldi ke diler dengan mengendarai motor.

Kresna dan Rizaldi pun ikut masuk ke dalam mobil.

Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban.

Akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Kota Batu.

Bambang melemparkan tubuh korban sehingga jatuh ke jurang, dan akhirnya meninggal dunia.(Syamsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ingat Penemuan Mayat Sales di Jurang Cangar, Kota Batu? Begini Akhir Kasus Pembunuhan Itu,

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved