Antisipasi Virus Corona di DKI

Bukan THR Tapi Dana Apresiasi Lebaran untuk TGUPP, Sekda DKI Ungkap Besarannya

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meluruskan Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada TGUPP.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Y Gustaman
Kompas.com/Jessi Carina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bersama lima anggota TGUPP bidang pencegahan korupsi bernama Komite Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1/2018). Komite ini diketuai oleh Bambang Widjojanto. KOMPAS.COM/JESSI CARINA 

Soal THR yang secara penuh diterima anggota TUGPP juga sempat disinggung oleh August.

Ia berpendapat, kebijakan ini menimbulkan kesan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak tidak adil dan pilih kasih terhadap anak buahnya.

New Normal di Kota Bekasi, Wali Kota: Karaoke, Tempat Pijit dan Hiburan Malam Belum Boleh Buka

Sebab, tunjangan bagi para ASN ini seharusnya diberikan berdasarkan kinerja yang dapat diukur secara terukur dan transparan.

"Pak Gubernur harus sadar bahwa tunjangan penghasilan itu hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai. Pak Gubernur harus mampu bertindak adil," kata August.

Menurut dia, pemotongan tunjangan kinerja ASN sendiri tak dapat dihindarkan, mengingat realisasi pendapatan daerah anjlok imbas pandemi Covid-19.

Di sisi lain ada juga SKPD yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berisiko tinggi terpapar Covid-19.

"Saya kira ASN bisa legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien Covid-19," ia mencontohkan.

Kebijakan pemberian tunjangan lebih besar juga bisa dialokasikan ke para pegawai yang bersinggungan langsung dengan masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

August Hamonangan mencontohkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, pegawai kelurahan dan kecamatan, serta BPBD.

''Ini Soal Empati''

Terkait soal THR penuh untuk anggota TUGPP, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono turut angkat bicara saat dihubungi terpisah.

Ia mengatakan pemberian THR secara penuh untuk anggota TGUPP itu tidak menyalahi aturan.

Daftar 20 Jurusan UI yang Paling Banyak Peminat, Cek Daya Tampungnya di SBMPTN 2020

Sebab, aturan terkait gaji dan THR bagi TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri dan ini berbeda dengan para PNS.

"TGUPP adah pekerja paruh waktu yang setiap tahun diperpanjang," ujar Mujiyono, Kamis (28/5/2020).

"Pekerja kontrak dan bukan ASN. Mereka pakai Pergub tersendiri soal TGUPP," bebernya. 

Ketua Komisi A Mujiyono (kanan) dan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta di Jembatan Pulau Reklamasi usai meninjau aliran Kali Cengkareng Drain.
Ketua Komisi A Mujiyono (kanan) dan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta di Jembatan Pulau Reklamasi usai meninjau aliran Kali Cengkareng Drain. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved