Persiapan New Normal di Jabodetabek

Curhatan Ojol Jelang New Normal Hingga Klarifikasi Kemendagri Soal Larangan Ojol Angkut Penumpang

Driver ojek online yang kini tak bisa lagi mengangkut penumpang akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam masa pandemi Covid-19.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Driver Ojek Online, Syamsul berharap agar pemerintah segera memberi izin ojol untuk mengangkut penumpang. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Seorang pria berjaket lengkap dengan sarung tangan, masker, serta helm tampak terdiam ketika berhenti di depan rumah salah satu warga yang berada di bilangan Depok, Jawa Barat.

Diguyur gerimis, pria itu tampak setengah basah memarkirkan motornya sambil menunggu sang punya rumah keluar.

Rupanya, ia membawa sebungkus kantong plastik berisi makanan yang sudah dipesan melalui aplikasi online.

"Hujan-hujanan iya. Karena orderan kalau mau dibilang ya untung-untungan. Karena sekarang semua serba dibatasi. Jadi hanya berharap dari (orderan) food, pengantaran barang pun tidak dapat-dapat (orderan)," ungkap Pria yang diketahui bernama Syamsul itu, Minggu (31/5/2020).

Syamsul bekerja sebagai seorang driver ojek online yang kini tak bisa lagi mengangkut penumpang akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam masa pandemi Covid-19.

Selama 4 Hari, Belasan Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari Wilayah Jabodetabek

Dalam sehari penuh, ia hanya mendapat uang sekitar Rp 60 ribu hingga Rp 80ribuan.

Itupun dirasa tak cukup untuk membiayai kehidupan dua orang anak, istri, dan juga kontrakan.

Belum lagi, tanggungan uang pulsa tambahan demi tugas sekolah anak yang kini dilakukan secara virtual. 

"Bekerja keluar pagi jam 7, kadang sampai jam 12 malam. Hasilnya hanya 6 sampai 7 orderan. Paling banyak, 1 orderan dapatnya Rp 11 ribu. Waktu keadaan normal, kerja fulltime kurang lebih bisa dapat Rp 200 ribu sehari,"ungkap dia.

"Kalau gak pinter-pinter, anak dua udah sekolah semua. Belum bayar kontrakan, uang saku anak. Tapi sekarang lagi di rumah semua, otomatis pengeluaran tambah," curhatnya.

Petugas Tutup Pipa Pembuangan Warga Ekonomi Mampu yang Buang Limbah BAB ke Saluran

Meski pola tatanan hidup baru atau new normal sudah digaungkan Pemerintah akan segera diberlakukan, namun ia mengaku belum tahu bagaimana kelanjutan nasibnya di depan.

Ia berharap, agar pemerintah bisa secepatnya memberi izin untuk kembali mengangkut penumpang meski dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jangan (dilarang lagi) karena kita gak mungkin harapin dari pengantaran barang sama makan. Belum tentu orang mau makan terus. Pengantaran barang saya gak dapat-dapat. Ordernya gak ada yang masuk," kata Syamsul.

"Bantuan udah dapat, tapi dari Pemerintah malah kita gak dapat. Dari presiden gak dapat, dari Pemkot Depok gak dapat, gak dapat betul. Udah dibagikan tapi nama saya gak ada, iya padahal saya ngontrak. KTP asli penduduk sana. Udah tinggal di sana lama dari umur 2 tahun," tuturnya.

Klarifikasi Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi soal larangan ojol angkut penumpang saat new normal.

Lurah di Tangsel Sembuh dari Covid-19, Wali Kota Airin Sebut Sebagai Pahlawan

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya salah satu pernyataan dalam Keputusan Mendagri Nomon 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) sempat dipahami sebagai bentuk pelarangan operasi ojek online dan konvensional.

Akibat hal itu, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) sempat berencana akan mengunjungi Istana Negara guna menyampaikan protesnya kepada Presiden.

Kemendagri memberikan penjelasannya terkait dengan salah satu pernyataan dalam Permendagri yang dimaksud.

Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya dan menyebut aturan itu hanya berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN diimbau untuk senantiasa berhati-hati apabila menggunakan transportasi umum, salah satunya ojek.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," jelas Bahtiar.

Untuk memperkecil potensi penyebaran virus yang mungkin saja terjadi lewat perantara helm bersama, sebagai alternatif para ASN disarankan untuk membawa helm pribadi apabila menggunakan fasilitas ojek.

Selain itu, ia juga menyebutkan Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan operasional transportasi umum, termasuk ojol.

Sebab, kewenangan itu ada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Atas adanya penafsiran berbeda terhadap Permendagri itu, Kemendagri juga akan segera merevisi peraturan terkait.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap dia.

"Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," tegas Bahtiar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved