Antisipasi Virus Corona di DKI

Kisah Pasutri Tukang Cilok Asal Sukoharjo Lolos Masuk Jakarta: Naik Travel Diantar Sampai Gang Rumah

Pasutri Sumardi Sri Handoko (54) dan istrinya Poniyem bisa kembali ke rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka lolos razia masuk Jakarta.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Metro Depok
Ilustrasi: Petugas memberhentikan mobil travel yang menyalahi trayek dan tidak memiliki SIKM. 

Ke depan, pengurus RT dan RW setempat akan terus mendata warga lainnya yang baru tiba dari mudik Lebaran.

"Hari ini ada dua orang. Dari seluruh RW kita belum ngecek lagi karena belum ada laporan dari RT-nya masing-masing," kata Supatman.

Petugas Gabungan Kota Depok Amankan 13 Mobil Travel

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti yang diamankan dari hasil patroli biru, Selasa (2/6/2020).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti yang diamankan dari hasil patroli biru, Selasa (2/6/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

324 Kendaraan Pribadi Diputar Balik dan 13 Mobil Travel Diamankan di Depok, Ini Pelanggarannya

Sebanyak 13 mobil travel dan 324 kendaraan pribadi diputar balik oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Depok.

"Disini kami mengamankan sekitar 13 kendaraan travel yang ingin masuk Jakarta, yang diputar balik ada 324 kendaraan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (2/6/2020).

Azis berujar, ratusan kendaraan tersebut terjaring patroli biru, yang mana diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan usaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Seperti kita ketahui bahwa bagian memutus mata rantai virus corona adalah mengawasi dan membatasi pergerakan lalu lintas warga dari satu daerah ke daerah lain agar virus tidak menyebar lebih luas lagi," tambahnya.

Azis menjelaskan, ratusan kendaraan yang diputar balik ini menyalahi aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Sementara belasan mobil travel yang diamankan, terbukti menyalahi trayek hingga menipu petugas dengan menggunakan plat hitam.

"Beberapa kendaraan yang berplat hitam menyalahi PSBB, Perwal Nomor 36 tahun 2020 dan juga mnyalahi UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009 tepatnya melanggar Pasal 308," tuturnya.

Naik Travel Bayar Rp 500 Ribu dari Sukoharjo ke Jakarta, Pasutri Warga Papanggo Lolos Razia PSBB

Sederet Fakta Virus Ebola, Berasal dari Hewan Liar & Menular dari Manusia ke Manusia

Teknis Belajar di Sekolah Saat New Normal di Bekasi: Terbagi 2 Shift, Berikut Poin Lengkapnya

"Menyalahi aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," timpalnya lagi.

Azis menuturkan, para pelanggar ini juga mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan jalur tikus.

"Mereka ini mencoba mengelabui kami, melewati jalur-jalur tikus tidak melewati Pantura tapi melambung dulu melewati Sukabumi, Cianjur, Jonggol, dan ketika akan masuk Bogor mereka belok lagi tapi kita sudah memasang anggota disana dan patroli," bebernya. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved