Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota

Naik Travel Bayar Rp 500 Ribu dari Sukoharjo ke Jakarta, Pasutri Warga Papanggo Lolos Razia PSBB

Pasangan suami istri warga RT 01/RW 07 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut baru tiba dari kampung halamannya di Sukoharjo.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Pendataan warga yang baru datang usai mudik Idulfitri di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/6/2020). 

Meskipun lolos razia PSBB dan berhasil tiba di rumahnya selepas mudik, Sumardi belum bisa berjualan kembali.

Pasalnya, pihak Kelurahan Papanggo mewajibkan warga yang baru balik usai mudik Idulfitri menjalni karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari ke depan.

Artinya, selama dua minggu ini Sumardi hanya bisa beraktivitas di dalam rumahnya.

"Iya. Selama 14 hari (diisolasi). Nggak jualan lah, berdiam diri di rumah," jelas dia.

Rumah yang warganya mudik ditandai stiker khusus 

Rumah warga RT 01/RW 07 Kelurahan Papanggo ditempeli stiker karantina mandiri Covid-19, Selasa (2/6/2020). Stiker kertas ditempeli pada rumah-rumah warga yang baru tiba di Jakarta usai mudik Idulfitri.
Rumah warga RT 01/RW 07 Kelurahan Papanggo ditempeli stiker karantina mandiri Covid-19, Selasa (2/6/2020). Stiker kertas ditempeli pada rumah-rumah warga yang baru tiba di Jakarta usai mudik Idulfitri. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kelurahan Papanggo mendata warga yang baru tiba di DKI Jakarta usai menjalani mudik Idulfitri.

Salah satu cara pendataan adalah dengan menempelkan stiker kertas di rumah-rumah warga tersebut.

Berdasarkan data per hari ini, sudah ada empat keluarga warga Kelurahan Papanggo yang baru tiba dari kampung halamannya.

Dua di antaranya tinggal di RT 01/RW 07 Kelurahan Papanggo.

Pantauan TribunJakarta.com, pemasangan stiker kertas dilakukan langsung oleh pengurus RT dan RW setempat.

Setiap stiker berisi pemberitahuan karantina mandiri dengan tulisan "Rumah Pendatang Mudik Dalam Pengawasan Karantina Mandiri 14 Hari".

Wakil Ketua RW 07 Kelurahan Papanggo, Supatman mengatakan, pemasangan stiker kertas ini untuk menandai warganya yang memang sempat mudik dan sudah kembali ke rumah masing-masing.

Ini juga sebagai upaya pengawasan terhadap warganya dalam antisipasi penyebaran Covid-19.

"Jadi intinya kita mengawasi sesuai anjuran pemerintah, setiap pemudik yang datang wajib dikarantina mandiri selama 14 hari di rumahnya masing-masing," kata Supatman di lokasi, Selasa (2/6/2020).

Dua rumah warga yang ditempeli stiker kertas di RT 01/RW 07 Papanggo masing-masing dihuni satu keluarga.

Satu keluarga baru tiba di Jakarta Senin (1/6/2020) lalu setelah mudik ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sementara satu lainnya baru tiba dari Madura, Jawa Timur.

Ke depan, pengurus RT dan RW setempat akan terus mendata warga lainnya yang baru tiba dari mudik Lebaran.

"Hari ini ada dua orang. Dari seluruh RW kita belum ngecek lagi karena belum ada laporan dari RT-nya masing-masing," kata Supatman. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved