Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PSBB Tangsel, Pengelola Restoran Boleh Buka Untuk Makan di Tempat Asal Penuhi Persyaratan Ini

Pengelola restoran atau warung makan boleh membuka untuk konsumennya makan di tempat (dine in), tidak hanya untuk dibawa pulang (take away).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel, Maya Mardiana saat konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (2/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid empat di Tangerang Selatan (Tangsel) berbeda dari sebelumnya.

Pengelola restoran atau warung makan boleh membuka untuk konsumennya makan di tempat (dine in), tidak hanya untuk dibawa pulang (take away).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel, Maya Mardiana saat konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (2/6/2020).

"Tempat makan yang tadinya take away sekarang boleh dine in, tapi ada ketentuannya 50% dari kapasitas dikurangi, kemudian juga protokol Covid-19 dijalankan, jadi nanti kalau ada penegakan atau apapun, itu terhadap protokol Covid-19-nya baik itu konsumen, pengelola, atau karyawan," ujar Maya.

Maya mengatakan, kebijakan baru itu belum disosialisasikan secara luas, baru melalui konferensi pers itu.

"Ini hari pertama sosialisai (perpanjangan) PSBB ke-3 kemudian nanti ada infografis dari Kominfo yang disampaikan kepada teman-teman dan masyarakat luas," ujarnya.

Kebijakan terkait PSBB itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 19 tahun 2020, sebagai perubahan dari Perwal nomor 13 tahun 2020.

Dalam Perwal itu, tertera tentang peraturan pembukaan restoran atau rumah makan dalam pasal 10 ayat (3).

Berikut isi pasal 10 ayat (3) tentang syarat bagi pengelola restoran atau warung makan yang ingin buka untuk makan di tempat:

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

a. layanan makan ditempat paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional, selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang secara langsung melalui pemesanan secara dalam jaringan, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

b. menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved