Antisipasi Virus Corona di Tangsel
PSBB Tangsel, Pengelola Restoran Boleh Buka Untuk Makan di Tempat Asal Penuhi Persyaratan Ini
Pengelola restoran atau warung makan boleh membuka untuk konsumennya makan di tempat (dine in), tidak hanya untuk dibawa pulang (take away).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel, Maya Mardiana saat konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (2/6/2020).
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja.
Seperti diketahui, PSBB jilid empat berlangsung selama 14 hari sejak Senin (1/6/2020) sampai Minggu (14/6/2020) mendatang.