Antisipasi Virus Corona di DKI

Beredar Draf Salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang Akan Perpanjang PSBB Hingga 18 Juni

Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta, muncul draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Jadi kesimpulannya, draf salinan mengenai keputusan Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni yang beredar melalui media sosial adalah tidak benar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved