Antisipasi Virus Corona di DKI

Mengenal PSBL, Dikabarkan Akan Diterapkan Gubernur Anies di 62 RW Zona Merah Jakarta Usai PSBB

Bagaimana nasib Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan selesai pada Kamis, 4 Juni 2020 mendatang? Apa itu PSBL?

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUN-VIDEO.COM/ Aprilia Saraswati
ILUSTRASI - Lockdwon atau karantina wilayah terkait pencegehan Virus Corona Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia dan dunia. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Penerapan PSBL  bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).

Berikut daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

A. Tingkat RW:
- Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang 
- Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati 
- Ketua RW 02, 04 Petamburan 
- Ketua RW 06 Kramat 
- Ketua RW 02 Kampung Rawa 
- Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat

- Ketua RW 03, 07 Cempaka Putih Timur 
- Ketua RW 10 Mangga Dua Selatan 
- Ketua RW 01 Gondangdia 
- Ketua RW 02 Cempaka Baru 
- Ketua RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat 
- Ketua RW 17 Sunter Agung

- Ketua RW 12, 17 Penjaringan 
- Ketua RW 11 Penjaringan 
- Ketua RW 04 Rawa Badak Selatan 
- Ketua RW 01 Sukapura 
- Ketua RW 05 Cilincing 
- Ketua RW 01, 09 Semper Barat

- Ketua RW 08 Kelapa Gading Barat 
- Ketua RW 01, 04, 07 Jembatan Besi 
- Ketua RW 01, 06 Krendang 
- Ketua RW 11 Angke 
- Ketua RW 03 Pekojan 
- Ketua RW 07 Duri Utara

- Ketua RW 08 Kali Anyar 
- Ketua RW 12 Tanah Sereal 
- Ketua RW 03 Kota Bambu Utara 
- Ketua RW 05 Jatipulo 
- Ketua RW 04 Palmerah 
- Ketua RW 05 Maphar

- Ketua RW 03, 04 Tangki 
- Ketua RW 01 Grogol 
- Ketua RW 06 Tomang 
- Ketua RW 01 Joglo
- Ketua RW 05 Srengseng 
- Ketua RW 02, 08 Pondok Labu

- Ketua RW 05 Lebak Bulus 
- Ketua RW 01 Utan Kayu Selatan 
- Ketua RW 07 Kayumanis 
- Ketua RW 03 Pondok Bambu 
- Ketua RW 02 Pondok Kelapa 
- Ketua RW 04 Kampung Tengah

- Ketua RW 03 Batu Ampar 
- Ketua RW 05 Balekambang 
- Ketua RW 07 Bidara Cina
- Ketua RW 10 Ciracas

B. Tingkat Kelurahan:
1. Lurah Kebon Kacang 
2. Lurah Kebon Melati 
3. Lurah Petamburan 
4. Lurah Kramat 
5. Lurah Kampung Rawa 
6. Lurah Cempaka Putih Barat

7. Lurah Cempaka Putih Timur 
8. Lurah Mangga Dua Selatan 
9. Lurah Gondangdia 
10. Lurah Cempaka Baru 
11. Lurah Pademangan Barat
12. Lurah Sunter Agung

13. Lurah Penjaringan 
14. Lurah Lagoa 
15. Lurah Rawa Badak Selatan 
16. Lurah Sukapura 
17. Lurah Cilincing 
18. Lurah Semper Barat

19. Lurah Kelapa Gading Barat 
20. Lurah Jembatan Besi 
21. Lurah Krendang 
22. Lurah Angke 
23. Lurah Pekojan 
24. Lurah Duri Utara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved