Persiapan New Normal di Jabodetabek
Masjid dan Rumah Ibadah Lainnya di Jakarta Dibuka Jumat 5 Juni 2020, Ini Aturan Protokol Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kegiatan beribadah di rumah ibadah sudah dibuka mulai besok, Jumat (5/6/2020).
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kegiatan beribadah di rumah ibadah sudah dibuka mulai besok, Jumat (5/6/2020).
Anies Baswedan mengatakan rumah ibadah itu dibuka hanya untuk kegiatan rutin.
"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan, jadi Masjid, Musala kemudian Gereja, Vihara, Pura dan Klenteng sudah bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies Baswedan dilihat dari kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies mengingatkan pembukaan rumah ibadah itu harus mengikuti prinsip protokol kesehatan.
Ia pun menjelaskan poin-poin protokol kesehatan di rumah ibadah.
Pertama, jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Bila dalam ruangan dalam ruangan itu 50 persen jika kapasitas 200 orang hanya boleh diisi 100 orang," katanya.
Kedua, menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.
"Sehingga tidak terjadi potensi interaksi," kata Anies.
Ketiga, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

Keempat, setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali
"Diluar kegiatan rutin, tidak dibuka sepanjang waktu, untuk menghindari potensi penularan," imbuhnya.
Lalu untuk Masjid dan Musala, Anies mengatakan rumah ibadah itu tidak menggunakan karpet atau permadani.
Kemudian setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat salat.
Ia juga menuturkan penitipan alas kaki di Masjid dan Musala ditiadakan, sehingga setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing