Persiapan New Normal di Jabodetabek

Masjid dan Rumah Ibadah Lainnya di Jakarta Dibuka Jumat 5 Juni 2020, Ini Aturan Protokol Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kegiatan beribadah di rumah ibadah sudah dibuka mulai besok, Jumat (5/6/2020).

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Penampakan lantai utama Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kegiatan beribadah di rumah ibadah sudah dibuka mulai besok, Jumat (5/6/2020).

Anies Baswedan mengatakan rumah ibadah itu dibuka hanya untuk kegiatan rutin.

"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan, jadi Masjid, Musala kemudian Gereja, Vihara, Pura dan Klenteng sudah bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies Baswedan dilihat dari kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengingatkan pembukaan rumah ibadah itu harus mengikuti prinsip protokol kesehatan.

Ia pun menjelaskan poin-poin protokol kesehatan di rumah ibadah.

Pertama, jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Bila dalam ruangan dalam ruangan itu 50 persen jika kapasitas 200 orang hanya boleh diisi 100 orang," katanya.

Kedua, menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.

"Sehingga tidak terjadi potensi interaksi," kata Anies.

Ketiga, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020). (Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Keempat, setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali

"Diluar kegiatan rutin, tidak dibuka sepanjang waktu, untuk menghindari potensi penularan," imbuhnya.

Lalu untuk Masjid dan Musala, Anies mengatakan rumah ibadah itu tidak menggunakan karpet atau permadani.

Kemudian setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat salat.

Ia juga menuturkan penitipan alas kaki di Masjid dan Musala ditiadakan, sehingga setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved