Persiapan New Normal di Jabodetabek

Masjid dan Rumah Ibadah Lainnya di Jakarta Dibuka Jumat 5 Juni 2020, Ini Aturan Protokol Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kegiatan beribadah di rumah ibadah sudah dibuka mulai besok, Jumat (5/6/2020).

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Penampakan lantai utama Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2020). 

"Tempat meletakkan sandal itu potensi berdesak-desakan," ujarnya.

"Ini akan mulai besok Jumat, maka saya minta semua pengelola rumah ibadah segera melihat protokol Covid-19, maka ketika masyarakat datang kondisinya sudah siap," tegasnya.

PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang dihelat di Balai Kota DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, PSBB di DKI Jakarta kali ini disebutnya sebagai masa transisi.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Meski kembali memperpanjang PSBB, Anies tak menyebut sampai kapan pemberlakukannya.

Namun, evaluasi bakal kembali dilakukan pada akhir Juni mendatang.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ujarnya.

Dengan demikian, ini merupakan tahap keempat PSBB di DKI Jakarta.

Sebelumnya, tahap pertama PSBB Jakarta dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.

Kemudian, PSBB itu diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau tepat dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H.

Sirvi Arvani Ungkap Keluarga dan Doa Jadi Motivasi Saat Cedera Parah

Kecamatan Ciracas Gelar Rapat Petakan Rumah Ibadah yang Boleh Buka

Jelang berakhirnya PSBB tahap dua, Anies kembali mengumumkan perpanjangan PSBB sehingga pembatasan tetap diberlakukan hingga 4 Juni 2020.

Anies menyebut, PSBB tahap pertama sebagai fase sosialisasi dan tahap kedua sebagai fase penindakan.

Kemudian, PSBB tahap ketiga disebutnya sebagai fase penghabisan atau yang terakhir.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved