Mulai Longgarkan Aturan, Anies Pastikan Bioskop Hingga Salon Kecantikan Belum Bisa Beroperasi
Secara bertahap, kegiatan sosial budaya pun bakal mulai kembali menggeliat dalam beberapa minggu ke depan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai 5 Juni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melakukan pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Secara bertahap, kegiatan sosial budaya pun bakal mulai kembali menggeliat dalam beberapa minggu ke depan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut masa-masa ini sebagai PSBB masa transisi fase pertama.
Meski demikian, ada beberapa kegiatan sosial budaya yang dipastikan belum bisa dibuka dalam waktu dekat ini atau sedikitnya hingga akhir Juni nanti.
"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
Nantinya, kegiatan sosial ekonomi yang belum diizinkan beroperasi bakal dibuka pada masa transisi fase kedua.
Contohnya ialah kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulan masa dalam jumlah besar, meski sebenarnya mulai 5 Juni tempat ibadah sudah mulai dibuka kembali.
"Ketika kondisi sudah semakin terkendali, ini baru bisa dilakukan" ujarnya.
Selain itu, pada PSBB masa transisi fase pertama ini, Anies juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah belum diizinkan.
Para siswa pun diminta untuk tetap belajar dari rumah mereka masing-masing.
"Sekolah, dunia pendidikan mulai dari PAUD, TK, hingga perguruan tinggi juga sama. Semua masih menunggu (hasil fase pertama)," kata Anies.
Berikut daftar kegiatan yang masih dilarang tersebut :
A. Kegiatan keagamaan
- Kegiatan keagamaan dengan mengumpulkan massa
B. Sekolah dan/atau institusi pendidikan
- PAUD, TK, RA, BA
- Pendidikan Dasar (sekolah, madrasah)
- Pendidikan Menengah (selolah, madrasah)
- Perguruan tinggi
- Tempat kursus
- Penitipan anak