Viral di Medsos
Jelinya Warganet Bahas Notifikasi 'Tetes Mata' Bikin Gagal Fokus, Gubernur Anies Akhirnya Unggah Ini
Bukan fokus dengan presentasi yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sejumlah wargenat malah membahas hal ini.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan fokus dengan presentasi yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sejumlah wargenat malah membahas hal ini.
Pengguna media sosial atau warganet membahas notifikasi reminders atau pengingat yang muncul di layar besar saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keterangan pers mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Kamis (4/6/2020).
Bukan hanya dari isi kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun karena tulisan tetes mata.

Kejelian warganet pun dapat menangkap notifikasi tersebut.
Tangkapan layar ketika notifikasi tetes mata muncul diunggah oleh akun @VVYND, Kamis.

• Kritisi Cuma Imbauan dan Wacana, Politisi PDIP Nilai Penerapan PSBB Masa Transisi Anies Tak Jelas
Hingga berita ini ditulis sudah lebih dari 27 ribu warga Twitter menyukai unggahan tersebut.
Unggahan tersebut juga dibagikan ulang oleh 7.800 akun.
Namun siapa sangka, unggahan Twitter @VVYND dibalas oleh Anies Baswedan.
Anies Baswedan membalas cuitan tersebut dengan foto dirinya sedang menggunakan tetes mata.

Adapun diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.
Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis siang.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.
Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau, namun sebagian juga masih zona merah.
"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.
Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.
"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.
• Anies Ancam Cabut Izin Perkantoran dan Mal yang Diisi Melebihi 50 Persen Kapasitas
Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.
"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.
Fase kedua kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi.
"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.
• Masih Pandemi Covid-19, Puskesmas Kramat Jati Layani Pasien Demam dan Batuk di Tenda Khusus
Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.
"Parameter selengkap mungkin, dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.
Indikator Nilai Reproduksi Virus
Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.
"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya.
Anies mengungkapkan di bulan Maret nilai Rt Jakarta di posisi 4, sekarang di posisi 0,99.
"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.
Artinya, berdasarkan angka ini Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.
• Minta Warga Taati Aturan, Gubernur Anies Beberkan 4 Prinsip Protokol Kesehatan
Indikator Pembatasan Sosial
Sementara itu Anies juga menyebut ada indikator pembatasan sosial.
Ada tiga aspek yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.
Dari tiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan bisa pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.
"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.
Sementara itu Anies mengungkapkan grafik pertambahan kasus di Jakarta mulai melandai.
"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melandai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.
Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.
Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.
Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)