Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Kritisi Cuma Imbauan dan Wacana, Politisi PDIP Nilai Penerapan PSBB Masa Transisi Anies Tak Jelas
Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan PSBB transisi yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies tak jelas.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Camat Ciracas Mamad mengatakan rumah ibadah di delapan RW tersebut belum boleh menggelar kegiatan ibadah karena bukan termasuk zona hijau Covid-19.
"Total RW di Ciracas ada 49 RW, delapan tidak direkomendasikan. Karena di wilayah tersebut masih ada kasus positif Covid-19, ada potensi penularan," kata Mamad saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Ketetapan rumah ibadah yang boleh menggelar kegiatan agama hanya berada di zona hijau berdasar keputusan Kementerian Agama.
• Penasaran Karena Viral, Yusuf Rela Naik Motor dari Pasar Kemis Beli Kopi Dalgona di Pamulang
Yakni surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 Panduan Menyelenggarakan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk menentukan RW zona hijau dan zona merah kita mengacu pada penyelidikan epidemiologi Puskesmas. Jadi enggak asal, ada dasarnya," ujarnya.
Mamad menuturkan meski berada di zona hijau, rumah ibadah yang dapat rekomendasi yang harus memenuhi persyaratan.
Yakni menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai yang ditetapkan Kementerian Agama dalam SE Nomor 15.
"Harus ada pengecekan suhu tubuh, sudah ambil wudu di rumah, rutin melakukan penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak. Pelaksanaannya akan kita pantau," tuturnya.
• Dua Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kedip Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup 14 Hari
Sebagai informasi, dalam SE Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 hanya rumah ibadah di zona hijau yang boleh buka.
Rumah ibadah yang berada di zona hijau pun harus mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Sekolah Masih Ditutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.
Sebab, potensi penularan Covid-19 masih dinilai terlalu tinggi dan membahayakan para siswa.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.
"Kami memutuskan bahwa belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, (KBM di sekolah) tidak akan dimulai sampai kondisinya aman," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
• Unjuk Rasa Pembebasan Biaya Kuliah di Tengah Pandemi Covid-19, Mahasiswa: Kuliah Daring Tak Efektif