Rampok Minimarket di Tamansari Diciduk
Logo Band Rock Petunjuk Terungkapnya Rampok Spesialis Minimarket
Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, kawanan rampok ini rupanya tak hanya beraksi di satu lokasi saja.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari mengungkap kawanan rampok spesialis minimarket.
Pengungkapan itu atas kasus perampokan yang terjadi di minimarket Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (26/5/2020) pagi.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, kawanan ini rupanya tak hanya beraksi di satu lokasi saja.
Hal itu terungkap dari atribut yang digunakan salah satu pelaku yang terekam CCTV di minimarket, baik untuk yang lokasi di Tamansari dan di Kembangan, Jakarta Barat mengingat peristiwanya hanya berbeda jam.
Dalam rekaman CCTV terlihat salah satu pelaku mengenakan jaket yang dipasang emblem album that’s the spirit band rock Bring Me The Horizon.
Adapun pelaku tersebut teridentifikasi berinisial RH (23) selaku otak komplotan yang tewas ditembak saat penangkapan di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat dini hari tadi.
"Pelaku selalu menggunakan jaket yang sama dengan logo band Bring Me The Horizon dalam setiap beraksi," kata Dimitri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/6/2020).
Selain RH, MS (27) selaku eksekutor tewas terkena timah panas polisi.
Sementara untuk pelaku SG (31) dan ZD (25) dilumpuhkan di bagian kaki. Sedangkan pelaku AH (25) memilih menyerah.
"Saat ini kami masih memburu satu anggota dari kelompok AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) ini," kata Dimitri.
Total dari empat perampokan yang dilakukan ke enamnya, Dimitri menegaskan lebih dari Rp 100 juta berhasil dibawa kabur pelaku.
• Tampil Memukau, Evan Dimas Bocorkan Rahasia Penampilan Gemilang di Lapangan
• Kelompok AKAP, Empat Kali Rampok Minimarket Gasak Ratusan Juta Berakhir Sengsara
• Banjir Rob Terjang Permukiman di Jakarta Utara, Warga: Ini yang Terparah Selama Beberapa Tahun
“Mereka mengakui uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama masa pandemic covid 19,” tutur Dimitri.
Atas perbuatannya, tiga pelaku yang dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat ini bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.