Pembelaan Pengacara saat Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Kakak Pupung Sadili: Pembunuhan Sadis!

Kasus pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya dibakar istri muda di dalam mobil pada pertengahan 2019 lalu kini memasuki babak baru.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kakak korban pembunuhan Pupung Sadili, Nani Sadili (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya dibakar istri muda di dalam mobil pada pertengahan 2019 lalu kini memasuki babak baru.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya.

Pengacara Firman Chandra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus menuturkan, tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya terlalu sadis.

TONTON JUGA:

"Kami melihat tuntutannya terlalu sadis, terlalu berat," kata Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020) dilansir dari Kompas.

Saya Ditargetkan 5 Tahun untuk Mengubah TVRI Tetapi Belum 2 Tahun Sudah Berubah

Firman berkeyakinan sesuai fakta persidangan bahwa ada hal-hal yang meringankan bagi Aulia Kesuma dan Geovanni terutama terkait aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Pradana.

Lebih lanjut, Firman mengaku kecewa dengan tidak dihadirkannya Aki terdakwa lainnya yang sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Inilah dari awal kita sedikit kecewa, kenapa Aki tidak bisa dihadirkan baik oleh penyidik maupun JPU, ada apakah? Akhirnya ada cerita yang tidak utuh," ujar Firman.

FOLLOW JUGA:

Firman menjelaskan, ide-ide dasar pembunuhan berencana bermula dari Rody Saputra Jaya yang menerima curahan hati Aulia karena kesulitan keuangan untuk membayar hutang-hutang bank sekitar Rp 200 juta per bulan, sementara suaminya tidak membantu.

Firman menyayangkan, Rody tidak menyarankan Aulia untuk bercerai atau berpisah karena melihat upaya-upaya pembunuhan dilakukan dengan cara menyantet dan ditembak tidak berhasil dilakukan di awal.

Jika Jumlah Hasil Panen Padi Pak Seto 185 Kg, Berapa Hasilnya di Bulan Mei? Jawaban Kelas 4-6 SD

Di fakta persidangan sebagaimana disampaikan saksi Karsini yang juga terdakwa perkara yang sama, menjelaskan Rody mempunyai rekam jejak melaluikan tindak pidana menyantet orang.

"Disampaikan oleh JPU bahwa Rodi pernah melakukan tindak pidana dan berhasil menyantet mantan suaminya Karsini. Akhirnya Karsini mempercayai Rodi karena sudah punya rekam jejak," kata Firman.

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra (kedua dari kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra (kedua dari kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Di pembelaan yang akan dibacakan di persidangan Senin (8/6), Firman mengatakan akan mencoba mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepada Aulia.

Firman menilai, Aulia Kesuma memiliki seorang anak berusia 4 tahun buah perkawinannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved