Pembelaan Pengacara saat Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Kakak Pupung Sadili: Pembunuhan Sadis!
Kasus pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya dibakar istri muda di dalam mobil pada pertengahan 2019 lalu kini memasuki babak baru.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Selain itu, Aulia Kesuma juga menyesali perbuatannya dihadapan majelis hakim maupun JPU.
• AS Diduga Tampar Nenek di Bogor Karena Bansos: Saya Bukan RTnya, Kenapa Marah-marah ke Saya?
"Semoga itu menjadi hal yang meringankan," kata Firman.
Sementara itu, pihak keluarga korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana menilai tuntutan JPU sudah sesuai dengan dakwaannya, memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
FOLLOW JUGA:
"Ini masalah keadilan, ini sesuai tuntutan hukum yang berlaku, sesuai dakwaan yang dibacakan JPU. Sebagaimana tuntutan JPU, tidak ada alasan pemaaf dan pembunuhan sudah direncanakan dengan sadis," aku Nani Sadili kakak korban.
Adapun kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019.
Tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
• Jadwal Lengkap & Cara Daftar PPDB 2020 Jenjang SD di Jakarta, Layanan Informasi 24 Jam Nonstop
Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.
Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.
Kronologi Lengkap
Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.
"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.
Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.
Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.