Provinsi Jawa Barat Mulai Laksanakan PPDB SMA/SMK, Ini Kontak Untuk Wilayah Bodebek

Provinsi Jawa Barat memulai proses pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama untuk SMA, SMK, dan SLB tahun 2020.

Editor: Suharno
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Sejumlah warga mengeluh di Dinas Pendidikan Kota Bekasi akibat jarak zonasi PPDB tidak tepat, Selasa (2/7/2019). 

Untuk SMA, persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Umum:

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
  • Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun;
  • Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orangtua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orangtua.

2. Persyaratan Khusus:

  • Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  • Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

Adapun seleksi yang dibuka meliputi 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpidahan tugas orangtua/anak guru, dan jalur prestasi.

Untuk persyaratan, tata cara, juga kriteria masing-masing jalur dan jenis sekolah dapat diakses di dokumen berikut ini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved