Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Simak Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) berisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat kerja.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) berisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat kerja.

Surat Edaran bernomor 1363 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 5 Juni lalu dan ditekan oleh Kadisnakertrasgi DKI Jakarta Andri Yansyah.

"Protokol ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," ucap Andri dalam suratnya itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (8/6/2020).

Dalam surat itu, setiap perusahaan diminta untuk membatasi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen.

Selain itu, setiap perusahaan juga diwajibkan untuk membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.

Nantinya, tim ini wajib melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi lewat tautan bit.ly/bekerja-kembali.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Berikut protokol kesehatan yang wajib diterapkan setiap perusahaan :

1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan;

2. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;

3. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan;

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran / tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);

5. Seluruh pekerja dan tamu /pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran / tempat kerja;

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved