Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Simak Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) berisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat kerja.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja;

8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung;

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir;

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri;

11. Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment;

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing);

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;

14. Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung;

15. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;

16. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain;

17. Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki;

18. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);

19. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan;

20. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain;

21. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved