Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Simak Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) berisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat kerja.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
22. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
23. Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;
24. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berita Terkait