Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Simak Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) berisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat kerja.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

22. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;

23. Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;

24. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved