Balas Perlakuan Suami yang Memukulinya Pakai Kursi, Istri Hamil di Maluku Berurusan dengan Polisi
Nasib memilukan dialami seorang istri yang tengah hamil muda di Namrole, Buru Selatan, Maluku.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Istri Tusuk Suami di Kelapa Gading
Rosmiati (42) ditangkap polisi setelah menusuk suaminya, Alexander Putra (61), hingga tewas.
Penusukan itu terungkap setelah keluarga Alexander mendapati adanya kejanggalan pada jasad korban.
"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar sehingga membuat laporan polisi," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy di kantornya, Jumat (31/1/2020).
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melihat surat kematian korban, di mana hanya tertulis bahwa korban meninggal dunia dalam perjalanan.
Karena kurang meyakinkan, akhirnya polisi membongkar makam Alexander untuk mengautopsinya.
"Kita bongkar makam dengan mendundang ahli forensik dan melalukan autopsi. Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter dan cukup dalam," jelas Jerrold.
Kejanggalan itu mulai menemui titik terang dengan adanya perbedaan di surat kematian korban dan hasil autopsi setelah pembongkaran makam.
Polisi lantas memeriksa Rosmiati yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan Rosmiati, insiden penusukan ini diawali adanya cekcok dengan suaminya pada Selasa (21/1/2020) lalu di rumahnya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di sela-sela cekcok, Rosmiati mengambil sebilah pisau sangkur dari lemari pakaian dan mengancam akan bunuh diri.
Saat itulah terjadi perebutan pisau yang akhirnya membuat korban tertusuk di dadanya.
"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold.
Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading beserta barang bukti sebilah pisau sangkur, kain lap yang dipakai untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.